IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
Laporan UtamaSulbar

Kincir Bantuan Kementerian KP Diduga Dijual Ke Investor Tambak di Sarjo

66
×

Kincir Bantuan Kementerian KP Diduga Dijual Ke Investor Tambak di Sarjo

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar-Kencir bantuan kementerian kelautan dan perikanan (KP) tahun anggaran 2018, untuk petani tambak (Empang) udang/ikan di Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat diduga dijual ke investor tambak. Demikian informasi yang dihimpun deadline-news.com di Pasangkayu Kamis (23/8-2018).

Menurut salah seorang warga Sarjo yang mengaku petani tambak, pihaknya merasa kecewa. Sebab Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu, diduga terlibat atas penjualan kincir yang semestinya untuk kelompok tani tambak.

IKLAN 280X280

“Aparat hukum harus menyelidiki dan memprosesnya secara hukum orang-orang yang terlibat penjualan kincir bantuan Kementerian KP ke investor. Padahal diperuntukkan bagi kelompok tani tambak di Sarjo dan beberapa tempat lainnya,”ujar sumber tersebut.

Andi Nasriadi salah seorang pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Pasangkayu yang dikonfirmasi via chat whatsApp Jum’at (24/8-2018), menjelaskan kalau hasil pemeriksaan Irjen kementerian kelautan dan perikanan setelah dia turun ke lokasi tidak ada.

Menurutnya pembagian kincir kekelompok sesuai dengan prosedur. Terus indikasi masalah bawa kincir itu diperuntukkan untuk investor itu salah. Karena kincir itu diperuntukkan untuk kelompok.

“Jadi kronologisnya setelah kelompok menerimah bantuan kincir datanglah investor cari lokasi yang layak, yang berlokasi di desa Sarjo. Dan setelah investor survey lokasi ternyata lokasi yg disuka adalah lokasi kelompok yang telah mendapat bantuan kincir. Maka pihak investor melakukan negosiasi melalui dinas perikanan dan kelautan. Maka terjadilah kesepakatan kontrak antara pihak investor dengan pihak kelompok yang diatur di dalalam suatu perjanjian tertulis,”jelas Andi Nasriadi.

Andi Nasriadi menambahkan jadi persoalan kasus pembagian kincir ke kelompok yang dilakukan oleh Polres Pasangkayu itu bukan penyidikan, tapi merupakan konfirmasi pihak Polres ke dinas perikanan dan kelautan atas dugaan laporan masyarakat tersebut. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200