IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
Kota Palu

Ketua PN : Laksanakan Semua Amar Putusan BANI

26
×

Ketua PN : Laksanakan Semua Amar Putusan BANI

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638
foto jembatan kunung (IV-Ponulele) Palu setelah dihantam gempa bumi dan tsunami. foto dok detik.com/deadline-news.com

Bang Doel (deadline-news.com)-Palukotakailisulteng-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palu Achmad Yasin, SH, MH melalui humasnya Lilisugihartono, SH mengakui menerima surat dari pemerintah kota Palu yang intinya meminta Patwa hukum (Pendapat hukum) terkait rencana pembayaran hutang Pemkot Palu ke PT.Global Daya Manunggal (GDM) yang menyangkut sisa biaya jasa pekerjaan jembatan Palu IV.

Baca juga ini : Kajari : Saya Sependapat Dengan Ketua DPRD Kota

IKLAN 280X280

“Memang ada surat dari Walikota Palu Drs.Hidayat, M.Si ke Pak Ketua PN Achmad Yasin, SH, MH yang minta pendapat hukum, boleh tidaknya hutang pemkot Palu dibayarkan terkait sisa biaya jasa pengerjaan jembatan Palu IV, oleh PT.Global Daya Manunggal, yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incrach),”ujar Lilisugihartono menjawab deadline-news.com Selasa pagi (16/4-2019).

Baca iniKetua Fraksi PKB Alimuddin H Ali Bau Dilapor Ke BK

Menurut Lilisugiharto, Ketua PN Achmad Yasin, memberikan pandangan hukum, agar semua amar putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang telah dikuatkan Mahkam Agung (MA) segera dilaksanakan.

Baca lagi iniWalau Telah Luluh Lantak, Jembatan IV Dibayar Pakai APBD Rp,14 M

Sebelumnya ketua DPRD Kota Palu Drs.Ishak Cae, M.Si mengatakan berdasarkan putusan BANI yang dikuatkan oleh putusan Mahkama Agung, maka Pemkot Palu harus membayar dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pembayaran atas pekerjaan tambahan sebesar Rp, 1,750,000,000, belum termasuk PPN.
  2. Pembayaran atas penyesuaian harga (eskalasi) sebesar Rp, 12,000,000,000.

  3. Pembayaran atas kerugian pemohon berupa biaya operasional sebesar Rp,160,000,000

  4. Pembayaran atas biaya tambahanpekerjaan bertambahnya biaya overhead masa pemeliharaan sebesar Rp, 300,000,000.

Sehingga total yang harus dibayarkan Pemkot Palu ke PT.Global Daya Manunggal sebesar Rp,14,210,000,000.

Senada dengan Ishak Cae, Kepala Kejaksaan Negeri Palu Subeno, SH, MH mendukung putusan Mahkama Agung.

“Saya sependapat dengan Ketua DPRD Kota Palu Ishak Cae, bahwa perkara sengketa pembayaran sisa biaya jasa pembangunan Jembatan IV Palu, harus dibayarkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Incrach) di MA,”ujar Subeno. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200