Bang Doel (deadline-news.com) –Makassarsulsel- Ketua dan wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2016.
Penetapan tersangka empat unsur pimpinan DPRD Sulbar itu oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Kejati Sulselbar) setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Demikian ditegaskan Kajati Sulselbar Jan S Maringka dihadapan sejumlah wartawan saat konfrensi pers Rabu (4/10-2017) di Kantornya, seperti dikutip di Kompas.com.
Adalah Andi Mappangara (Ketua DPRD Sulbar –Partai Demokrat), Munandar Wijaya (Wakil Ketua DPRD Sulbar-Partai Gerindra ), Hamzah Hapati Hasan (Wakil Ketua DPRD Sulbar –Partai Golkar), Harun (Wakil Ketua DPRD Sulbar-PAN).
Kasipenkum Kejati Sulselbar, Salahuddin yang dikonfirmasi membenarkan penetapan Ketua DPRD Sulbar dan 3 orang Wakil Ketua DPRD Sulbar sejak terbitnya empat surat perintah penyidikan tertanggal 4 Oktober 2017.
“Keempat tersangka merupakan unsur pimpinan DPRD Provinsi Sulbar yang diduga patut bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Provinsi Sulbar tahun anggaran 2016,” katanya.
Para tersangka lanjut Salahuddin, menyepakati besaran nilai pokok pikiran dengan total nilai anggaran sebesar Rp 360 miliar untuk dibagi-bagi kepada pimpinan maupun anggota DPRD Sulbar sebanyak 45 orang.
JumIah tersebut terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PUIPR, DISNAKBUD, dan SEKWAN. Sisanya tersebar di berbagai SKPD lain di Provinsi Sulbar dan Kabupaten se-Sulbar. Sedangkan terdapat anggaran yang terealisasi pada tahun 2017.
“Para tersangka juga telah secara sengaja dan melawan hukum, memasukkan pokok-pokok pikiran seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD tahun anggaran 2016 tanpa melalui proses dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Permendagri nomor 52 Tahun 2016 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan den Belanja Negara Daerah Tahun Anggaran 2016,” ucapnya.
“Anggaran tersebut dibahas dan disahkan pada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam Komisi maupun Rapat-Rapat Badan Anggaran dan Paripurna,” tambah dia.
Salahuddin menegaskan, keempat tersangka melanggar ketentuan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terutama pasal 12 huruf (i) yang menyebutkan penyelenggara negara yang ditugasi melakukan pengawasan secara Iangsung atau tidak Iangsung ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan cara meminjam perusahaan dan menggunakan orang lain sebagai penghubung. Sedangkan dana kegiatan dalam kenyataannya digunakan secara tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk kepentingan pribadi dan fee proyek yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, sebut Salahuddin, adalah Pasal 12, Pasal 3 jo Pasai 64 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Proses pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan pekan depan,” sebut Salahuddin. ***