Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com) Tounasulteng – Sumber Daya Alam terus menjadi sasaran empuk investasi, khususnya di Sulawesi Tengah,
“ada beberapa investasi yang kehadirannya didaerah belum dapat merubah ekonomi masyarakat dalam mencapai kesejahteraannya.
Padahal sebelum melakukan aktifitas, segudang janji yang ditawarkan kepada masyarakat, janji itu seakan esok masyarakat akan menjadi kaya.
Salah satu diantara investasi itu yakni PT. Kuala Harapan Bersama (KHB) yang sejak tahun 2013 silam telah menanamkan modalnya di Desa Sabo Kecamatan Ampana Tete mulai ingkar janji
Kata ketua Badan Permusyawaratan Desa Sabo Andi Hasan Basri kepada deadline-news.com melalui telepon selulernya pada Sabtu (24/07/2021)
Ketua Andi Hasan menjelaskan, saat ini pihak perusahaan PT. KHB belum membayar retribusi kedesa sebesar ratusan juta rupiah lebih.
Padahal kata ketua Andi Hasan, retribusi itu wajib dibayarkan, sebab retribusi tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman antara perusahaan, pemerintah desa dan masyarakat.
Nota kesepahaman itu lanjut ketua Andi Hasan ditandatangani ahir pertemuan yang digelar pada tanggal 14 Sepetember tahun 2013 silam yang saat itu PT. KHB masih berstatus CV.
Namun kata ketua Andi Hasan, saat ini kesepakatan itu diingkari oleh pihak perusahaan, padahal kata dia pihaknya telah tiga kali melayangkan surat tagihan.
Sementara site manager PT. KHB Junaedi Kawuwung saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan bahwa pihaknya belum membayar retribusi itu,
“belum dibayarkannya retribusi itu kata dia bukan karena disengaja namun saat ini masih kondisi pandemi covid19, jadi aktifitas perusahaan belum terlalu normal.
Selain itu kata Junaedi, pihak desa dalam hal ini pemerintah desa belum melaporkan sejauh mana perkembangan peruntukan dana yang diberikan perusahaan sebelumnya,
“karena pihaknya juga perlu untuk mengetahui perkembangan aktifitas masyarakat dalam menjalankan usahanya.”
Diakuinya bahwa dalam perjanjian yang telah disepakati itu tak hanya retribusi tapi ada juga dana bantuan dalam mendirikan koperasi,
“dan dananya kata Junaedi melanjutkan, telah dipenuhi oleh perusahaan. Karena hal itu telah dipenuhi,
“maka kata Junaedi perusahaan juga perlu mendapatkan laporan perkembangannya,namun hingga saat ini, pemerintah maupun pengurus koperasi belum melaporkan,
“selain itu juga katanya ada oknum-oknum pihak masyarakat yang menyarankan sebaiknya dana selanjutnya belum diserahkan sebab dana sebelumnya belum jelas peruntukannya dimasyarakat ujar Junaedi.***