Antasena (deadlinews.co) – Palu – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menyita asset mantan Kades Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya, Morowali Utara (Morut) berupa dua bidang tanah di Desa Kurusumange Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros Sulawesi Selatan Kamis (11/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Nuzul Rahmat, SH, MH melalui Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Laode Sofyan, SH, MH membenarkan penyitaan asset mantan Kades Tamainusi Ahlis.
I”ya benar, pada hari ini Kamis (11/12/2025), penyidik kejati sulteng telah melakukan penyitaan terkait perkara CSR Tamainusi berupa 2 (dua) bidang tanah di kawasan perumahan strategis yang terletak di Desa Kurusumange Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan,”ujar Laode.
Menurutnya tanah tersebut masing-masing seluas 72 m2, berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Sulsel.
Laode Sofyan menjelaskan sebelumnya tim penyidik Kejati telah menyita mobil mewah dan ada asset lainnya berupa rumah di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City Makassar milik Ahlis (AH-Mantan Kades Tamainusi) yang disita Penyidik terkait perkara CSR Tamainusi, berdasarkan kuitansi pembelian, rumah tersebut seharga 1,2 Miliar. ***


























