IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
hukum & TipikorLaporan UtamaMorut

Kejati Puldata Dugaan Korupsi Lurah Bahontula Morut

200
×

Kejati Puldata Dugaan Korupsi Lurah Bahontula Morut

Sebarkan artikel ini
Foto Lurah Bahontula Budi Tangko,SE. Foto dok ist/deadlinews.co
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

“Pemalsuan dokumen dengan SKPT mengatasnamakan orang Lain”

Bang Doel (deadlinews.co)-Palu-Laporan warga masyarakat Kabupaten Morowali Utara (Morut) sulawesi tengah (Sulteng) tahun 2023, terkait dugaan korupsi yang melibatkan Luraha Bahontula kecamatan petasia Budi Tangko, SE menjadi perhatian khusus Kejaksaan Tinggi Sulteng.

IKLAN 280X280

Penyidik Kejati Sulteng tengah melakukan pengumpulan data (Pulda) dugaan korupsi penjualan tanah keperusahaan group PT. Central Omega Resources (COR) Tbk dan atau ke PT Mulia Pacific Resources (MPR) dan PT Itamatra Nusantara (IMN) di kecamatan petasia.

Pasalnya diduga ada pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Lurah Budi Tangko dengan mengatasnamakan orang lain dan diakuinya lahan itu milik orang tuanya.

Lurah Budi Tangko diduga melanggar Pasal 9 undang-undang tindak pidana korupsi No. 20 Tahun 2001 dimana unsurnya terpenuhi menurut Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu:

1. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu,

2. dengan sengaja

3. memalsu

4. buku-buku atau daftar-daftar dokumen yang dipalsukan.

Pada poin 3 pasal 9 undang-undang Tipikor No.20 tahun 2001, dimana Lurah Budi Tangko membuat SKPT atas nama Malkias Mesepy. Dan pada saat pencairan ganti rugi lahan, Lurah Budi Tangko hanya memberikan Rp, 100 juta dari total ganti rugi Rp, 500 juta dengan alasan bahwa lahan tersebut milik keluarga Lurah Budi Tangko.

“Kalau memang milik keluarganya atau orang tuanya kenapa mesti membuat SKPT Palsu dengan mengatasnamakan orang lain. Olehnya kami sedang melakukan pengumpulan data,”kata Kajati Sulteng melalui Kasi Penkum Abdul Haris Kiay,SH,MH di Palu Senin (8/1-2024).

Sebelumnya telah diberitakan Lurah Bahontula Budi Tangko, SE menjawab konfirmasi deadlinews.co group detaknews.id via chat di whatsAppnya Rabu siang (1/11-2023), mengatakan lahan atas nama Malkias Mesepy adalah lahan orang tuanya, sehingga hanya memberikan Rp, 100 juta ke Melkias sesuai janjinya jika ganti rugi lahan orang tuanya dibayar akan memberikan Rp, 100 juta dari total Rp, 500 juta ke Melkias.

Sedangkan ganti rugi lahan Alfitset Lurah Budi mengaku tidak pernah menerima uangnya.

“Klu pak malkias mesepy, itu lahan org tua sy krn sy berpikir dia itu keluarga dan wajib sy bantu, sehingga namanx sy pakai utk di surat dan apabila lahan org tua sy di bayar maka sy akn berikan dia 100 jta dan beliau sangat berterima kasih. Dan utk alfitser sy tdk pernah menerima uang dari dia pak🙏,”tulis Lurah Budi Tangko.

Koordinator Wilayah Indonesia Timur Nusantara Corruption WATCH (NCW) Anwar Hakim menjawab deadlinews.co group detaknews.id via telepon di whatsAppnya Senin (8/1-2024), mengapresiasi Kejati Sulteng yang serius menangani laporan warga Morut terkait dugaan korupsi yang melibatkan Lurah Bahontula Budi Tangko.

“Kami sangat mengapresiasi Kejati Sulteng dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Lurah Bahontula Budi Tangko,”ujar aktivis anti korupsi itu. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200