IK Basir (deadline-news.com)-Banggaisultim- Kasus dugaan penimbunan gas elpiji 3Kg (bersubsidi) yang diduga melibatkan Teddy, pihak penyidik segera menetapkan tersangka.
Tedy adalah pemilik Toko Global Jaya yang diduga menimbun seratusan gas ELPIJI 3 kg dan diperjual belikan ke masyarakat dengan harga Rp.150 ribu. Aksi dugaan penimbunan itu berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Banggai pada Selasa (22/5-2018) silam.
Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh memastikan kasus kepemilikan 157 tabung gas 3Kg bersubsidi itu bakal terus dilanjutkan hingga ke proses hukum termasuk menetapkan siapa saja para tersangkanya.
Dijelaskan Kapolres Banggai, kasus dugaan penimbunan gas elpiji bersubsidi yang ditemukan di Toko Global Jaya itu ternyata tidak dilengkapi dengan perizinan.
Bahkan Bastian Wibowo Sales Eksekutif PT Pertamina Region VII Sulawesi Tengah memastikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan Global Jaya.
Pemutusan itu dilakukan karena dalam pelaksanaannya pangkalan Global Jaya ketahuan mengambil gas dari wilayah Makassar dan diperjual belikan. Padahal gas 3 kg itu tidak boleh diperjual belikan, karena subsidi, kecuali isinya itupun dengan harga nasional.
“Saya memastikan bahwa proses hukum kasus penimbunan gas elpiji itu terus bergulir hingga ke penyidikan, saat ini status kasus itu masih penyelidikan namun para saksi telah kita mintai keterangannya,” ujar AKBP Moch Sholeh kepada media ini.
Kapolres Banggai juga menjelaskan, pihaknya akan memintai keterangan ahli berkaitan dengan kasus itu. Hanya saja perwira dua melati ini belum bisa menyebutkan siapa saja saksi ahli yang bakal didengarkan keterangannya berkaitan dengan kasus penimbunan gas bersubsidi itu. Namun pastinya proses penyelidikan kasus itu akan melibatkan pihak PT Pertamina Region VII Sulawesi Tengah selaku pihak berwenang dalam penyaluran gas bersubsidi di daerah ini.
“Saksi-saksi telah kita periksa, rencanannya akan kita periksa juga saksi ahli yang pastinya berkaitan dengan pedagangan dan penyaluran gas bersubsidi ini, setelah kita periksa saksi baru kita tetapkan siapa tersangkanya,” tambah perwira dua melati ini.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi menyebutkan, selama ini pemilik Toko Global Jaya dari toko Tiga Putera yang terletak di Jalan Sulawesi Kota Makassar Sulawesi Selatan. Tabung gas elpiji 3kg itu selanjutnya akan dijual satu paket dengan kompor gas yang dijual oleh Toko Global Jaya.
Atas perbuatannya itu pemilik Toko Global Jaya bakal dijerat penyidik dengan pasal pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Warga berharap penyidik Satreskrim Polres Banggai bisa secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus itu sehingga bisa memberikan efek jera kepada orang lainnya untuk tidak melakukan penimbunan atau penyediaan dan pendistribusian gas elpiji tanpa izin. ***