Bang Doel (deadlinews.co)-Palu-Penyidik Kejaksaan Negari (Kejari) Palu telah menetapkan 2 orang tersangka dugaan korupsi proyek sumur artesis di Balai Prasarana permukiman wilayah sulawesi tengah (BP2WS) di Palu.
Ke-2 orang tersangka itu masing-masing pejabat pembuat komitmen (PPK) Azmi Hayat (AH) dan rekanan direktur CV Tirta Hutama Makmur Simak Simbara (SS).
Namun walau sudah dinyatakan tersangka tapi keduanya tidak dilakukan penahanan badan, tapi hanya tahanan kota.
Apalagi rekanan direktur CV.Tirta Hutama Makmur Simak Simbara katanya telah mengembalikan semua dugaan kerugian negara sebesar Rp, 1,7 miliyar dari total nilai proyek sumur artesis untuk kebutuhan air bersih bagi warga hunian tetap (Huntap) Tondo sebesar Rp, 6,9 miliyar.
Kasi intelijen Kejari Palu I Nyoman Purya,SH,MH yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya jumat sore mengatakan biasanya kalau sudah tahap dua dilakukan penahanan.
“Ia belum tahap dua juga biasax klu sdh tahap dua dilakukan penahanan,”tulis I Nyoman.
Kata I Nyoman silahkan menghadap Pak Kajari untuk lebih jelas namun info dari Kasi pidsus ybs sdh mengembalikan seluruh kerugian Negara 1, 7 M.
Ditanya apakah proses hukum lanjut, sekalipun tersangka telah mengembalikan dugaan kerugian negara? Jawab I Nyoman lanjut.
Tersangka Simak Simbara yang dikonfirmasi via telepone selulernya dan pesan singkat di nomor 08135421300X sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.
Sementara itu, sebelumnya Ka Satker Tarso yang dikonfirmasi via chat di WhatsAppnya mengaku Simak telah mengembalikan sebagian dugaan kerugian negara sebesar Rp, 360 juta dari total Rp, 1,7 miliyar. ***