“Pendamping Desa: Saya Di Periksa Dan Di BAP”
Mat (deadline-news.com)-Donggalasulteng- Kasi intelijen Kejari Donggala, Erwin Ari Nur Wahyudian, membantah adanya pemeriksaan di Kejari Donggala oleh Tim Kejaksaan Agung.
Sementara Pendamping Desa Marana Abdul Malik mengaku dirinya di Periksa oleh Tim Kejaksaan Agung RI.
Menurut Erwin, tidak ada yang di periksa di Kejaksaan Negeri Donggala, terkait dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
“Tidak ada yang di periksa mas, kami hanya melakukan monitoring dan klarifikasi soal penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi seperti Desa Marana, ” terang Erwin.
Erwin menambahkan, Pihaknya tidak melakukan pemeriksaan terkait Kasus penyalahgunaan Dana Desa Marana karena sudah di tangani Polda Sulteng.
“Kasus Dana Desa Marana sudah di tangan Polda, jadi kami tidak melakukan pemeriksaan lagi mas,”tutup Erwin usai meminta klarifikasi kepada media ini.
Sementara itu Pendamping Desa Marana, Abdul Malik yang di konfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan yang di lakukan oleh Tim Kejaksaan Agung RI.
“Saya di periksa tadi oleh Kejaksaan Agung pak di ruangan bawah,”jelas Nyong sapaan akrab pendamping Desa itu.
Menurut Nyong, dirinya di periksa terkait dengan penggunaan Dana Desa Marana tahap 1 dan tahap 2 tahun 2020.
Selain Nyong, Tim Kejaksaan Agung juga memeriksa mantan Pejabat Serlin yang bersebelahan dengan dirinya.
“Bukan cuma saya yang di periksa mantan Pejabat Marana Serlin juga di sebelah saya,”terang Nyong.
Nyong menambahkan, dirinya menghadiri undangan monitoring evaluasi dan dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Tetapi setelah tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala, ternyata mereka di periksa.
“Di aulah kejaksaan tadi cuma penyerahan dokum pak tidak tau dokumen apa dan abis itu foto-foto selesai sudah. Tapi itu setelah saya di BAP, “tutup Nyong.
Perlu di ketahui kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Marana sementara di lakukan proses pemeriksaan oleh penyidik tipikor Polda Sulteng yang di laporkan oleh Kepala Desa Marana Lutfin pada 1 Juli 2021 lalu.
Namun kasus yang sama juga di lakukan proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Donggala lewat Tim Kejaksaan Agung RI pada Rabu 6 Oktober 2021 pagi tadi. ***