IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
Kopi Pahit

Kasasi JPU Bakal Membui Eka Pontoh

73
×

Kasasi JPU Bakal Membui Eka Pontoh

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan pengalaman hukum, tak seorangpun terdakwa korupsi yang telah divonis dapat bebas dari hukuman. Kalaupun di Pengadilan Negeri terdakwa korupsi bisa bebas, maka ketika jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi, tak satupun terdakwa bisa lolos dari hukuman. Karena Mahkama Agung pasti mengeluarkan keputusan menghukum para terdakwa itu.
Sebut saja Muhammad Rezah Pusadan yang tahun 2013 divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palu. Namun dua tahun kemudian Mahkama Agung memutruskannya Rezah Pusada dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Bukan itu saja, tapi mantan ketua DPP Partai Demokrat yang mengajukan banding malah dijatuhi vonis 14 tahun penjara dari vonis 7,5 tahun sebelunya. Putusan MA itu memberi pelajaran dan efek jerah bagi para pelaku korupsi di Negeri ini.
Tegasnya para terdakwa korupsi, bisa saja bergembira ketika divonis bebas di pengadilan tingkat pertama. Tapi tunggu dulu, kasasi Jaksa dapat membawa terdakwa yang telah divonis bebas itu masuk bui atas perintah mahkama agung. Adalah Mummad Rezah Pusadan salah seorang terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan penghancur limbah di RSUD Undata, yang sebelumnya divonis bebas. Tapi mahkama agung berpendapat lain.
MA mengabulkan kasasi Jaksa dan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa. Dengan demikian sekda Kabupaten Parigi Moutong Eka Pontoh, SH, MH yang diduga terlibat kasus korupsi biaya perencanaan pembanguna sejumlah dermaga di Parimo bisa saja tahun depan divonis bersalah. Apalagi pemerintahan Jokowi saat ini, sangat konsen terhadap pemberantasan korupsi. Jadi bagaimanapun terdakwa korupsi yang sudah divonis bebas dipengadilan tingkat pertama, harus bersiap-siap menerima segala kemungkinan yang akan terjadi. Dan adalah Rezah Pusadan salah satu contoh yang nyata. Dia telah divonis bebas pada pengadilan tingkat pertama, namun MA mengabulkan kasasi Jaksa penuntut umum dan Rezah pun harus di bui. Sekarang Rezah tinggal menunggu eksekusi dari Kejaksaan. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200