“Majelis Hakim Beri Waktu Sampai 26 Oktober ke Steven Yohanes Kambey”
Bang Doel (deadnews.co)-Palu-Iskandar Wellang, SH, MH jaksa penuntut umum (JPU) ajukan permohonan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) atau penahanan badan kepada terdakwa Steven Yohanes Kambey ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Pasalnya Steven YK statusnya terdakwan dan tahanan kota Pengadilan Negeri (PN) Palu, tapi selalu berpergian keluar kota atau ke daerah lain, tanpa sepengetahuan (tidak ada ijin) ke majelis hakim PN Palu.
“Kami sudah ajukan penahanan rutan kepada saudara terdakwa SYK, karena dua kali meninggalkan kota dimana dia ditahan tanpa ijin majelis hakim,”ujar jaksa Iskàndar usai mengikuti sidang ke 13 SYK di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palu Senin (23/10-2023) via chat di whatsAppnya menjawab konfirmasi deadlinews.co group detaknews.id
Zaufi Amri, SH, MH, selaku ketua majelis hakim dalam persidangan itu mengatakan bahwa sidang tersebut merupakan sidang yang ke 13 kalinya digelar guna mendapatkan keadilan.
“Ini sudah sidang yang ke 13 kali, kepada pihak pengacara apakah ada pembelaan ?”, tanyanya kepada pengacara Steven YK.
Erol Kimbal,SH Pengacara Steven YK menanggapi pertanyaan majelis hakim menuturkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti pembelaan dan meminta waktu tambahan kepada pihak Majelis Hakim.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Zaufi Amri memberikan waktu tambahan kepada pihak Steven YK untuk mengumpulkan bukti-bukti pembelaannya dan sidang akan dilaksanakan kembali pada hari kamis tanggal 26 Oktober.
“Baiklah, tetapi perpanjangan waktunya hanya sampai tanggal 26 Oktober hari kami ya”, tegas Zaufi Amri.
“Kalau pada tanggal tersebut tidak diberikan pembelaan, maka dinyatakan tidak ada pembelaan dari pihak Steven YK dan akan kita tindak lanjuti,” tuturnya.
Hakim ketua juga menanyakan kebenaran kepada Steven YK terkait dengan informasi yang tersebar yang mana Steven melakukan perjalanan ke Manado dan juga Jakarta.
Menanggapi hal tersebut Steven YK membenarkan bahwa memang ada perjalanan keluar kota karena urusan kemanusiaan.
“Benar yang mulia, pada tanggal 8-9 September saya melakukan perjalanan ke Manado, itu karena panggilan mendadak sehingga saya belum sempat mengurus izinnya yang mulia,”ungkap Steven.
“Panggilan itu untuk urusan kemanusiaan yang dilakukan oleh Persatuan Gereja Indonesia (PGI), sehingga saya melakukan perjalanan ke Manado yang mulia. Tetapi Pergi-Pulang (PP) yang mulia”, tuturnya.
Steven juga menjelaskan bahwa perjalanannya ke Jakarta saat itu mendapatkan undangan dari SDM/ESDM dan tidak dapat diwakili, sehingga ia melakukan perjalanan ke Jakarta dan tidak sempat meminta izin kepada pengadilan.
Saat memberikan klarifikasinya, Hakim ketua langsung memotong penjelasan Steven dengan menjelaskan bahwa Tahanan Kota itu merupakan tahanan yang ada di kota dan tidak dapat meninggalkan kota sampai pengadilan memberikan keputusan.
“Selama kalian masih berstatus tahanan kota, kalian tidak boleh meninggalkan kota sampai pengadilan memberikan keputusan, itu kan diatur dalam kitab KUHAP pasal 22 ayat 3”, ungkap Hakim Ketua Zaufi Amri.
“Kalian juga harus melapor pada waktu tertentu, tujuannya agar tidak mempersulit persidangan”, tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Steven meminta maaf kepada pihak pengadilan karena telah melakukan perjalanan keluar kota.
“Mohon maaf yang mulia, kami Khilaf”, jelasnya.
Lebih lanjut, Hakim ketua menjelaskan kewenangan menahan itu ada pada majelis hakim. Dan ada 3 jenis penahanan yang bisa dilakukan kepada pihak Steven dengan masing-masing pertimbangan.
“Adapun pemeriksaan kepada Penyidik, jaksa penuntut umum dijelaskan bahwa terduga terdakwa untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti”, tuturnya.
Sehingga berdasarkan hal tersebut majelis hakim memutuskan untuk mempertimbangkan lagi penahanan Steven YK.
“Cukup alasan terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maka kewenangan penahanan ada pada majelis sehingga kami akan mempertimbangkan lagi tindakan selanjutnya”, jelas Zaufi Amri sambil menutup sidang.
Steven adalah terdakwa dugaan perusak hutan di Desa Lalampu kecamatan Bahodopi kabupaten Morowali dan menjadi tahanan kota oleh pengadilan negeri Palu. ***