JAKARTA (koranpedoman)–Pertemuan Pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi pada Senin, (18/5), ternyata turut membahas kisruh Partai Golkar.
Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi meminta kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk tidak mengajukan banding pasca putusan PTUN yang membatalkan SK kepengurusan Agung Laksono dan sekaligus mencabut banding terhadap putusan PTUN kasus konflik internal PPP.
“Patut disyukuri, presiden akan mendorong Menkumham untuk tidak banding. Itu menggembirakan. Mudah-mudahan dengan selesainya proses di PTUN ini berakhir pula konflik Golkar dan PPP,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada wartawan, Selasa kemarin (19/5).
Sikap Jokowi tersebut, menurut politikus PKS ini, sekaligus menutupi beberapa kelemahan yang ada dalam UU Pilkada. Jokowi kata Fahri, mengharapkan agar tahapan pilkada yang sudah masuk periode persiapan tidak terganggu.
Ditegaskan lagi, menurut Fahri, meski saat pembacaan putusan PTUN Menkumham tidak hadir, Presiden Jokowi dan juga DPR berharap Menkumham tidak melakukan upaya hukum banding.
“Tidak hanya Jokowi yang berharap agar Menkumham tidak banding. DPR juga berharap hal yang sama,” pungkasnya. (sumber RS)