Penegakkan Hukum di negeri ini, patut mendapat apresiasi. Hanya saja masih ada oknum aparat hukum memperjual belikan hukum itu sendiri. Mereka menjadikan hukum alat kejahatan. Padahal mestinya hukum itu adalah panglima di negeri ini.
Tapi apa yang terjadi, ada oknum Hakim, Jaksa dan Polisi terkena operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima suap dari orang-orang bermasalah dengan hukum. Makanya tidak heran, jika ada istilah ayam yang hilang, kambing yang dijual.
Hukum itu mestinya menjadi efek jerah bagi pelanggar hukum. Tapi dengan permainan para oknum pemangku hukum yang memperjual belikan pasal-pasal dalam kitab undang-undang hukum pidana, maka ancaman sanksi hukumannya yang tadinya berat bisa menjadi ringan. Bahkan ada yang bisa bebas.
Oleh sebab itu, saat banding, dan Kasasi sampai peninjauan kembali ada yang bisa bebas. Dan ada pula yang hukumannya bisa lebih berat. Tahun lalu Panitra Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kena OTT. Kemudian mantan Kajari Tolitoli Hendry Nainggolan, SH, MH.
Dan yang terbaru Ketua Pengadilan Negeri Medan,wakil ketua pengadilan negeri medan bersama 2 orang hakim dan dua panitra pengganti di OTT oleh Komisi pemberantasan korupsi (KPK).
1. Wahyu Prasetyo Wibowo (Wakil Ketua PN Medan)
2. Sontan Merauke Sinaga (hakim karier)
3. Merry Purba (hakim adhock Tipikor)
4. Elfandi ( panitera pengganti)
5. Oloan Sirait (panitera pengganti)
6, Marsuddin Nainggolan (Ketua PN Medan) (data dikutip di tribun medan.com.
Praktek semacam inilah yang disebut, menjadikan hukum sebagai alat kejahatan. Artia para oknum pemangku hukum itu, memperjual belikan hukum dengan cara menerima suap dari para pelaku pelanggaran hukum.
Semoga saja di daerah ini (Sulteng) tak ada praktek semacam ini. Misalnya memanggil para pejabat untuk diperiksa, tapi pemeriksaan tidak tuntas, lalu ujung-ujungnya minta bayaran, suap, sogokan dan semacamnya.
Mudah-mudahan pemanggilan penyelidikan atau penyidikan tidak dijadikan modus untuk memperjual belikan hokum. Tapi benar-benar untuk menegakkan hukum dan memberantas para pencuri atau perampok uang rakyat. ***