Palu (deadline-news.com) – Sebanyak 186 orang warga di Desa Rio Mukti Kec. Rio Pakava belum memperoleh sertifikat tanah dalam program transmigrasi. Padahal sudah puluhan tahun berdomisili di Desa Rio Mukti.
Soal ini di ungkap oleh Kepala Desa Rio Mukti, I Ketua Sudi Ariana di sela-sela menerima kunjungan rombongan Komisi III DPRD Sulteng bertempat di rumah kediamannya (24/3/2017).
I Ketut menjelaskan sudah puluhan tahun kami disini. Awalnya kami ditempatkan didesa ini sebanyak 300 Kepala Keluarga. Dalam perkembangannya kini sudah bertambah sekitar 400an KK, ujarnya.
I Ketut kemudian menceritakan sejarah perjalanan bagaimana ia sampai di Desa Rio Mukti. Tepatnya bulan Agustus 1995. Belum ada jalan masuk waktu itu. Kami diturunkan di dermaga Desa Ti’ke kemudian diangkut lewat sungai lalu menaiki gerobak.
“Karena kondisi masih serta sulit, sehingga ada yang tidak sanggup menetap lalu pergi meninggalkan lokasi. Tapi itu jumlahnya tidak banyak. Sebagian besar tetap menetap dan berjuang untuk bisa bertahan”, cerita I Ketut dengan panjang lebar.
Jika dihitung, kami sudah 22 tahun hidup di sini. Benang masalah sebagai warga transmigran jika diurai sangat banyak. Salah satunya adalah soal sertifikat. Bisa jadi jumlah lebih banyak jika di cek di desa lain. Disini saja ada 186 orang.
Selaku Kades, pernah masalah ini saya sampaikan ke provinsi. “Saya katakan bahwa sertifikat tanah untuk warga ini merupakan salah satu program pemerintah pusat yang mestinya dijalankan juga untuk kami”, keluh I Ketut.
Menyahuti soal tersebut, Muh. Masykur menjelaskan, kalau alasannya dikarenakan sulit melacak nama-nama siapa pemilik awal tanah sebagai syarat pembuatan sertifikat maka hal itu tidak bisa dijadikan sepenuhnya alasan mendasar dan utama. Sehingga surat tanah itu tidak diproses.
“kan bisa dilacak melalui data yang ada, baik di instansi terkait propinsi maupun di pusat. Kuncinya ada di soal etikad dan kemauan, sebagai prinsip dasar tugas-tugas pelayanan. Dinas NakerTrans dan BPN, saya yakin bisa menyelesaikan masalah ini kalau mereka serius” tegas Masykur.
Masykur mendesak Dinas Nakertrans dan BPN segera menyahuti keinginan warga untuk mendapatkan sertifikat atas lokasi yang mereka tempati selama puluhan tahun, tutup Masykur. (sumber realis HmsNasdem Sulteng).***