Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah
Drs.M.Muchlis,MM merekomendasikan pemberhentian tetap terhadap Dee Lubis,SH,MH sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala.
Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi hasil pemeriksaan khusus terhadap PLT.Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala Dee Lubis,SH,MH, No.709/05/RHS/PMSUS/20/ITDA, tertanggal 01 Oktober 2020.
Hasil pemeriksaan khusus itu, diduga Dee Lubis,SH,MH selaku Inspektur Inspektorat telah menyalah gunakan wewenangnya.
Berikut petikan Inspektur Inspektorat Sulteng terhadap Dee Lubis,SH,MH.
1.Memberikan Sanksi kepada sdr.Dee Lubis,SH,MH sesuai pasal 9 ayat 3 peraturan pemerintah RI No.48 tahun 2016, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa “Sanksi Administrasi Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, berupa Pemberhentian Tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.”
2.Memerintahkan kepada srd.Dee Lubis,SH,MH menyetor keuangan daerah sebar Rp,75,000,000 ke kas daerah sesuai dengan pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No.48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c, karena adanya unsur menyalahgunakan wewenang pejabat pemerintah melakukan pengembalian uang ke kas negara/negara.”
Sanksi Administratif berat, menurut PP ini, berupa: a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; c. pemberhentian tetap pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau d. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
Menurut PP ini atasan Pejabat merupakan Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif.
Dalam hal Pelanggaran Administratif yang dilakukan oleh pejabat daerah maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu kepala daerah.
Sementara dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh pajabat di lingkungan kementerian/lembaga maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu menteri/pimpinan lembaga.
Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh bupati/wali kota maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administraif yaitu gubernur.
Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh gubernur maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh menteri maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administraif yaitu Presiden,” bunyi Pasal 12 ayat (4,5,6) PP Nomor 48 Tahun 2016 itu.
Ditegaskan dalam PP ini, dalam hal Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif tidak mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif , Pejabat yang Berwenang tersebut dikenakan Sanksi Administratif oleh atasannya.
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud sama dengan jenis Sanksi Administratif yang seharusnya dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif.
Atasan sebagaimana dimaksud, juga mengenakan Sanksi Administratif terhadap Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif
Sumber: https://setkab.go.id/pp-no-482016-inilah-aturan-tata-cara-pengenaan-sanksi-adminisratif-kepada-pejabat-pemerintahan/
Sementara itu PLT Inspetur pada kantor Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH yang berusaha dikonfirmasi di kantornya tidak berada di tempat.
“Maaf pak, Pak Inspetur lagi ke Makasaar, tunggu saja satu dua hari beliau sudah kembali,”kata Staf khusus Inpektorat Donggala Hasan Basri, SE,MM menjawab deadline-news.com Rabu (31/3-2021) yang berdiri dipintu masuk ruangan Inspentur pada Inspektorat Donggala.
Disinggung soal dirinya adalah staf ahli Inspektorat, Hasan Basri mengatakan dirinya staf khusus Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH yang diperbantukan di kantor Inspektorat Donggala.
“Ya benar saya staf khusus Bupati yang diperbantukan di Inspektorat Donggala,”aku Hasan Basri.
Kemudian Dee Lubis dikonfirmasi via pesan singkat di no handponenya 08234739444* tdk memberikan jawaban.
Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Drs.Rustam Effendi,M.Si yang hendak dikonfirmasi terkait rekomendasi Inspektorat Sulteng untuk pemberhentian tetap Dee Lubis,SH,MH, tidak dapat ditemui Rabu sore (31/3-2021) sekitar pukul 13-15:20 wita dengan alasan sedang rapat bersama Bank Sulteng dan para Bendahara OPD se Kabupaten Donggala.
“Maaf bapak sekda masih rapat pak,” kata seorang stafnya yang piket di luar ruangan Sekda Rustam Effendi.
Sekitar 3 jam menunggu Sekda Donggala Rustam Effendi di ruangan tunggu di depan ruangannya, untuk keperluan konfirmasi, namun rapatnya belum usai.
Kemudian dikonfirmasi via chat di whatsappnya Sekda Rustam Effendi tidak memberikan tanggapan.
Pertanyaan konfirmasi via chat di whatsappnya tercentak biru pertanda sudah dilihat dan dibaca. ***