Bang Doel (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Kasi Intel Kejaksaan Negeri Donggala Erwin Ari Nur Wahyudian,SH, mengklarifikasi perkembangan sejumlah pemberitaan yang beredar di berbagai media massa baik cetak maupun online di Palu, Donggala Sulawesi Tengah.
Pemberitaan terkait dengan kedatangan Rombongan Tim Direktorat B pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia itu, mengundang berbagai spekulasi di ranah publik, sehingga pihak Kejari melalui Kasi Intel Jum’at (8/10-2021), menyampaikan beberapa poin antara lain :
- Bahwa tujuan kedatangan Rombongan Tim Direktorat B pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia ke Kabupaten Donggala pada Hari Rabu tanggal 6 Oktober 2021 adalah dalam rangka Supervisi dengan mengambil Sampling melalui proses klarifikasi ke Desa yang terindikasi bermasalah.
Hal ini dilakukan guna menformulasikan jalan untuk mengawal dan mendampingi Keuangan Desa berdasarkan Anggaran Dana Desa dari Pemerintah Pusat dengan cara mensinergikan peran Kejaksaan Republik Indonesia pada Giat Pengawalan Dana Desa bekerja sama dengan APIP.
Dan Pihak Kepolisian Republik Indonesia yang nantinya akan ditindak lanjuti melalui Perjanjian Kerjasama;
- Bahwa selain hal tersebut Kejaksaan Republik Indonesia juga mempunyai tugas salah satunya membantu Pemerintah dalam Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Oleh karenanya pihak Kejaksaan Negeri Donggala berinisiatif untuk mengajak Rombongan Tim Direktorat B pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia untuk memperkenalkan salah satu Potensi Wisata di Donggala.
Salah satunya wisata Tanjung Karang yang terkena dampak Pandemi dalam Upaya Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN);
- Bahwa tidak benar terjadi pemeriksaan terkait penyimpangan dana desa Marana, yang benar adalah klarifikasi melalui wawancara.
Hal ini dikarenakan Perkara Dugaan Penyimpangan Dana Desa Marana berdasarkan informasi yang didapatkan telah ditangani oleh Kepolisian Daerah Sulawei Tengah.
Sehingga untuk menghormati proses yang telah berjalan maka tidak dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan untuk perkara aquo.
- Bahwa tidak benar jika Bupati Donggala diundang untuk diperiksa oleh Tim Kejaksaan Agung, yang benar adalah bahwa Bupati Donggala diundang untuk mendengar pengarahan terkait Pengelolaan Dana Desa dengan berdasarkan regulasi yang ada agar kejadian di Desa Marana tidak terulang kembali di lain waktu maupun di Desa Lainnya di wilayah Kabupaten Donggala;
-
Bahwa tidak benar Tim Rombongan Kejaksaan Agung sempat ngutang di Tanjung Karang sebagaimana termuat di salah satu media di Palu tanggal 8 Oktober 2021.
Dikarenakan Bahwa inisiatif untuk mengajak melihat potensi wisata di Tanjung Karang adalah inisiatif dari pihak Kejaksaan Negeri Donggala.
Hal itu dilakukan untuk memperkenalkan salah satu Potensi Wisata di Donggala yang terkena dampak Pandemi dalam Upaya Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sehingga segala biaya tersebut menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan Negeri Donggala.
Sehingga TIDAK BENAR bahwa itu menjadi tanggung jawab pihak Rombongan Kejaksaan Agung dan pihak Kejaksaan telah melakukan pembayaran LUNAS langsung kepada pihak Prince Jhon pada tanggal 7 Oktober 2021 pagi.
Sehingga pihak prince jhon nantinya yang menyalurkan kepada masing – masing pihak yang berkepentingan dalam kegiatan tersebut. ***