IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
hukum & TipikorLaporan Utama

Ini Hasil Rp 11,025 M Dari Lima Perkara Tipikor Libatkan Bekas Penyidik KPK

43
×

Ini Hasil Rp 11,025 M Dari Lima Perkara Tipikor Libatkan Bekas Penyidik KPK

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

 

Antasena (deadline-news.com)-Jakarta-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengunggah rangkuman dakwaan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju.

IKLAN 280X280

Dalam dakwaan yang diunggah di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), ada lima perkara yang diduga dimainkan oleh bekas penyidik KPK asal Polri tersebut.

Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono telah mempersilakan untuk mengutip petikan dakwaan itu.

“Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan USD36.000,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dalam situs resminya yang dikutip pada Jumat (3/9-2021).

Robin beraksi dibantu dengan advokat Maskur Husain, sejak Juli 2020 sampai April 2021.

Penerimaan uang di berbagai tempat.
Duit suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.

Uang itu diberikan dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebesar Rp1,695 miliar.

Lalu, pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi.

Uang dari kedua orang itu sebesar Rp 3,09 miliar. Robin juga menerima 36 ribu dolar AS dari dua orang itu.

Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat.

Dalam kasus itu, Robin diduga menerima Rp, 507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Keempat Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

Uang yang diterima Robin sebesar Rp,525 juta.

Terakhir, Robin diduga menerima uang Rp,5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat itu.

Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Robin segera diadili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

“Penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jum’at (3/9-2021).

KPK juga menyerahkan berkas Pengacara Maskur Husain yang juga terjerat dalam kasus ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penahanan Maskur saat ini juga menjadi kewenangan pengadilan Tipikor. (dikutip di Tribunnews.com).***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200