“Makin gila 9 Exavator Kerja Siang Malam”
Basri (deadlinews.co) -Buol- Direktur Lembaga Pembebasan Ekonomi Kerakyatan (L-PEKA) Kabupaten Buol Hardi Efendi S. IP mengatakan, PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) yang diduga melakukan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) disungai Bodi Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol selama ini menjadi pihak yang seolah sangat kebal hukum atau memiliki imunitas kuat, sehingga sulit untuk dilakukan penindakan maupun penegakan hukum.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Buol dan Polres Buol tidak berdaya menghadapi PT. RMP,” ujarnya.
Hardi menambahkan, Ironisnya lagi bahkan Gakkum LHK Wilayah Sulawesi serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tengah ciut menghadapi PT RMP tersebut.
“Terbukti aktivitas PT RMP sampai saat ini dari hasil pantauan di lokasi tersebut justru semakin gila dengan mengerahkan 9 alat besar jenis ekskavator siang dan malam mengeruk sungai untuk melakukan dugaan pencurian emas. Penegakan hukum mati suri menghadapi PT RMP,” jelasnya
Selanjutnya kata Hardi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah tidak tegas dan tidak memiliki nyali dalam terkait tambang ilegal di Sungai Bodi yang telah merasahkan warga setempat.
Dia menyebutkan, ESDM memang tidak ada kewenangan untuk menghukum. Karena itu merupakan domain yudikatif, seperti polisi, jaksa, dan hakim.
“Bukan berarti tidak ada yang bisa dilakukan ESDM. Mereka bisa berkoordinasi dengan APH. Agar tidak membiarkan maling itu mencuri di depan mata” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala dinas ESDM sulteng yang juga penjabat (Pj) Bupati Morowali Ir.H.A.Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP membenarkan tidak disetjuinya RKAB PT.RMP itu.
“Diberhentikan karena tidak tersetujui rkabx,”tulisnya via chat di whatsAppnya jumat siang (24/11-2023).
Diberitakan sebelumnya pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT.rafe mandiri perkasa (RMP) di desa bodi kecamatan paleleh barat kabupaten buol sulawesi tengah tidak disetuji oleh dinas energi sumber daya mineral (ESDM) sulteng.
RKAB ini merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.
Surat pengantar RKAB dari PT.RMP ini bernomor 022/DU/SK/XI/2023 yang ditanda tangani oleh direkturnya atas nama Harianto.
Pt.rmp dengan nomor iup eksplorasi 540/061//iupop/dpmptsp/2018 dengan alamat perusahaan Mekarsari Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak provinsi Banten, dan lokasi proyek desa bodi, kecamatan paleleh barat, kabupaten buol provinsi sulawesi tengah akan dihentikan kegiatannya atau aktivitasnya oleh kementeri ESDM melalui dinas ESDM sulteng, diduga karena bermasalah.
Permasalahannya diduga karena menambang diluar iup bebatuan atau galian c, sebagaimana temuan team inspektur pertambangan yang disusul surat dari Dirjen Minerba, dimana diduga nyambil melakukan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di luar iupnya. ***