JAKARTA (Deadline News/koranpedoman.com)-Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) merasa keberatan dengan penangkapan empat kadernya oleh aparat Polda Metro Jaya. PB HMI pun berencana mengadukannya ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI.
“Insya Allah begitu,” kata Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir seperti dilansir Okezone, Selasa (8/11/2016).
Menurut Mulyadi, ada beberapa hal yang dianggap melenceng dari prosedur penangkapan oleh aparat. Di antaranya, adalah saat penangkapan dilakukan, polisi tidak menjelaskan dasar dan tujuannya. Bahkan, surat penangkapannya pun hanya ditunjukkan dan tidak dibacakan.
Kemudian, ketika menjalani pemeriksaan para kader HMI tidak didampingi pengacara. Kata Mulyadi, polisi berdalih tidak ada surat kuasanya, dan pemeriksaan pun tetap dilakukan.
“Saat di kantor (polisi), mereka mengatakan ada kuasa hukumnya, namun setelah sampai di sana kuasa hukum tidak mendampingi, alasannya tidak ada surat kuasanya. Bagaimana kita menyiapkan surat kuasa kalau penangkapannya mendadak,” ujarnya.
Empat kader HMI, salah satunya Sekjen Ami Jaya ditangkap polisi lantaran diduga terkait kerusuhan dalam aksi damai bela Islam pada 4 November 2016 di depan Istana Negara, Jakarta. ***
HMI Bakal Adukan Penangkapan 4 Kadernya ke Komnas HAM
Antasena Ramadhan Tri Putra1 min baca