Man (deadline-news.com)-Palusulteng- Salah seorang anggota DPRD (Anleg) Palu dari Komisi C yang diisukan akan dikenai sanksi Givu Nu Ada (hukum adat) Salambivi atau salah didalam perkataan.
Adalah Hamsir yang diisukan akan dikenai hokum adat Kaili itu, terkait pernyataannya tentang pemakaian Siga atau ikat kepala khas masyarakat tanah Kaili pada sidang paripurna beberapa waktu lalu.
Hamsir kepada sejumlah Media di Palu beberapa waktau lalu mengatakan UU Imunitas anleg Dekot dengan jelas menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan, dikarenakan tentang pernyataan, pertanyaan dan perkataannya, baik didalam forum maupun tidak, selama yang bersangkutan masih menjabat dan masih menyangkut tugas serta kewenangannya.
Kata Hamsir selain itu persoalan pemberian sanksi adat Givu Nu Ada atau denda, masih bisa dijangkau oleh masyarakat, namun dalam hal ini sanksi moral yang diterima pelaku Salambivi berimbas kepada buruknya nama baik seseorang.
Dalam hal ini Dekot tidak mempermasalahkan peraturan tersebut, namun hal itu harus diatur secara tehnis, artinya penerapannya di wilayah mana saja, kalau diterapkan pada kota Palu harus disosialisasikan dahulu.
Sebab masyarakat yang bermukim di sini merupakan masyarakat majemuk atau masih banyak saudara-saudara kita dari daerah lain bermukim di tempat ini.
“Jangan alergi untuk dikritisi, karena tujuan kami berada pada lembaga ini memang untuk itu. Masyarakat memberikan kepercayaan kepada kami agar mampu untuk memberikan kritikan maupun sanggahan bila ada suatu hal yang perlu untuk diklarifikasi, kalau anggota Dewan hanya diam saja, perlu dipertanyakan lagi, dan satu lagi jangan dilewatkan saya juga suku Kaili asli, ” tegasnya. ***