Yth. Redaksi DeadLine News
Di- Tempat
Perihal : Hak Jawab
Merespon berita di situs saudara yang berjudul “Ahwan Ahmad : Kasasi Tak Halangi Eksekusi”, (http://deadline-news.com/ahwan-ahmad-kasasi-tak-halangi-eksekusi/) tertanggal 31 Mei 2021.
Dengan ini ijinkan kami untuk memberikan klarifikasi sebagai hak jawab, dengan uraian sebagai berikut;
1. Bahwa pernyataan saudara Drs. Ahwad Ahmad, S.H., yang disebutkan sebagai pengacara senior adalah pernyataan yang keliru. Sebab, yang harus dipahami oleh yang terhormat kolega kami saudara Ahwan adalah Putusan Pengadilan Tinggi atas setiap perkara baik Pidana maupun Perdata bukanlah Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau “in kracht van gewijsde”.
Jadi wajar jika setiap orang yang merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan tingkat banding, mengajukan upaya hukum kasasi, seperti yang saat ini dilakukan oleh klien kami saudara Yahdi Basma;
- Bahwa sepertinya kolega kami saudara Ahwan mungkin saat diwawancara lupa sehingga keliru memberi penjelasan. Mungkin yang dimaksud adalah upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Jika PK yang dimaksud maka benarlah pendapat yang menyatakan bahwa upaya hukum PK tidak akan menghalangi eksekusi;
-
Kami kuatir jangan sampai reporter media yang mungkin keliru mengutip pendapat kolega kami Advokat Senior Ahwan, karena soal bahwa upaya hukum kasasi bukanlah Putusan Hukum yang telah berkekuatan hukum tetap adalah pengetahuan dasar (elementer) yang semestinya dipahami oleh semua Advokat, apalagi Advokat senior;
-
Dengan segala hormat, tanpa bermaksud menggurui, kami menyarankan kepada rekan jurnalis agar dalam meliput suatu perkara hukum agar sebaiknya meminta informasi dari orang yang benar-benar punya kompetensi. Kalau narasumbernya Advokat, maka sebaiknya mintalah keterangan kepada Advokat yang menangani atau terkait langsung dengan perkara yang akan diberitakan.
Dan sebaiknya lakukanlah peliputan dengan berpegang pada prinsip cover both sides
- Bahwa liputan dengan pendapat dan informasi yang keliru seperti ini, hanya akan merugikan masyarakat. Karena bisa saja masyarakat yang tidak paham hukum, akan menelan mentah-mentah informasi yang keliru tersebut.
Sehingga salah satu misi Pers yang ditujukan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat, tentunya tidak akan tercapai, jika memberitakan informasi yang keliru.
Demikian hak jawab dari kami, atas kerelaan Redaksi untuk memuatnya kami haturkan banyak terimakasih.
Palu, 3 Juni 2021
Salam hormat
Kuasa Hukum Yahdi Basma
Muh. Rasyidi Bakry,S.H.,LL.M
Manajemen Redaksi deadline-news.com mengucapkan terima kasih karena anda telah menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam undang-undang no.40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers. ***