Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Pasca diterbitkannya peraturan gubernur (Pergub) No.10 tahun 2017 pada tanggal 14 Maret, mendapat tanggapan pro dan kontra.
Bupati Buol dr.Amiruddin Rauf, S.POG misalnya dengan tegas mengatakan bahwa Pergub tersebut belum dapat diberlakukan di Buol. Sebab bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan pendidikan geratis.
Menanggapi pernyataan Bupati Buol dr.Amiruddin Rauf itu, Gubernur Sulteng Drs.H.Longki Djanggola, M.Si mengatakan berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa tanggung jawab pendidikan setingkat SD/SMP berada dalam lingkup pemerintah kabupaten –kota. Sedangkan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan SLB. Sementara Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.
“Jdi perda bup buol itu hanya berlaku utk penyeenggaraan pendisikan tkt SD, Smp n tk n paud .!uu lbh tinggi dr perda bupati itu,”tulis Gubernur Longki Djanggola dilam whatsappnya.
“Ha ha ha tanya bupati buol perdanya kapan???? Sejak berlakunya uu 24 thn 2014 kewenangan pengrlolaan sma, smk n slb serta trnaga pengajarnya sdh menjdi kewenangan propinsi, artinya perda kab buol perlu penyesuaian krn sma , smk n slb bukan lgi keeenangan kab nmkota. Mustinya sdr atas tanya juga kpd kami gub atau plg kurang tanya ke kadis dikbud prop soal keeenangan tsb.
Sementara itu salah seorang pemerhati pendidikan Kota Palu H.Hamzah Rudji di lam face booknya menulikan komentarnya KALAU PERDA DI KAB.DAN KOTA BERTENTANGAN DENGAN PERGUB, MAKA SEBAIKNYA KEMBALI KEPADA ATURAN LEBIH TINGGI YAITU PERMENDIKBUD ATAU PERATURAN PEMERINTAH. ***