IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
KriminalLaporan Utama

Gembong Narkoba Pinrang Divonis Mati

53
×

Gembong Narkoba Pinrang Divonis Mati

Sebarkan artikel ini

PINRANG (koranpedoman)-Pemilik sabu-sabu, 6,8 kilogram, pasangan suami-istri (pasutri), H Dawang dan Hj Maimuna harus menerima vonis mati majelis hakim yang diketuai Fitriah Ademaya di Pengadilan Negeri Pinrang, Kamis 21 Mei. Majels hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah memiliki barang haram, berupa sabu-sabu seberat 6,8 kilogram.

Hukuman tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa Sinrang SH menuntut H Dawang dan terdakwa lain, Ilham dengan hukuman 20 tahun. Sedangkan terdakwa Hj Maimuna dituntut 15 tahun. Meski demikian majelis hakim tetap memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Yang memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengann program pemberantasan peredaran narkoba, jumlah barang bukti terlalu besar, dan terdakwa masuk dalam jaringan internasional. “Sedangkan hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan selama persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fitria Ade Maya.

Majelis hakim menilai hukuman mati bagi kedua terdakwa sangat pantas diberikan. Sebaliknya kedua terdakwa menyatakan menolak vonis mati tersebut. Bahkan keduanya langsung menyatakan banding. (Fajar.co.id).***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200