Doel (Deadline News/koranpedoman.com)-Palu-Adalah Hamsir anggota Banggar DPRD Kota Palu yang mempertanyakan (menyoalnya) penggajian tim pendamping Walikota Palu dengan gaji rata-rata Rp, 3,5 juta.
Pasalnya tidak ada pos anggaran untuk tim pendamping bentukan walikota Palu. Selain itu, tim pendamping yang di SK kan Walikota Palu itu tidak ada dasar hukumnya. Padahal setiap kegiatan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pemerintahan harus tersurat.
“Ini harus dipertanyakan, kita di dewan harus mengetahui dari mana pos anggaran penggajian honor tim pendamping itu. Saya tidak yakin jika hanya walikota yang menanggung gaji tim pendampin itu,”aku Hamsir.
Sebelumnya dalam satu kesempatan Ketua DPRD Kota Palu Muh.Iqbal Andi Magga, SH, MH juga menpertanyakan payung hukum tim pendamping walikota itu. Lagi mereka digaji, sehingga harus jelas pos anggarannya. Apakah diambil dari tunjangan walikota atau dari mana?
Dan itu akan ketahuan ketika BPK melakukan audit penggunaan anggaran. Sebab jika diambil dari tunjangan walikota, maka itu sudah menyalahi peruntukannya. Karena tunjangan walikota itu juga jelas peruntukannya, bukan untuk membayar honor tim pendamping. ***