Bang Doel (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Tokoh Pemuda Donggala yang juga pegiat anti korupsi yang tergabung dalam forum Rakyat Donggala (FRD) Hery Soumena mengancam akan melakukan demonstrasi di Badan Kepwgawain Negari (BKN) IV Makassar jika Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH,MH tidak segera mencopot Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH dari jabatannya.
Hal itu ditegaskan Hery kepada deadline-news.com seusai melakukan unjuk rasa di dua titik yakni di Kantor Bupati Donggala dan kantor Inspektorat Donggala Senin (26/4-2021).
“Kami minta Bupati Donggal Drs.H.Kasman Lassa,SH,MH segera mencopot Dee Lubis dari jabatan Inspektorat. Karena jika tidak, maka kami akan melakulan demonstrasi di depan kantor BKN Wilayah IV di Makassar Sulawesi Selatan,”ancam Hery.
Menurutnya FRD akan meminta ke BKN agar sudara DEE Lubis tidak di luluskan pada pendidikan PIM 2. Karena sedang bermaslah di OPD yang dipimpinnya.
“Dimana hasil pemeriksaan khusus (Pemsus) Inspektorat Provinsi Sulteng merekomendasikan agar saudara Dee Lubis disanksi dengan dicopot dari jabatannya karena terduga melakukan penyalahgunaan weweng,”ujar Hery.
Sementara itu Bupati Donggala dalam keputisannya bersama Sekda dan Asisten III memberikan kesempatan 14 hari kepada Dee Lubis,SH,MH untuk melakukan klarifikasi hasil temuan yang disimpulkan dalam bentuk rekomendasi tim Inspektorat Provinsi.
Dalam masa klarifikasi 14 hari yang diberikan Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH,MH tersisa 1 hari lagi. Karena deadlinenya (batas waktunya) hanya sampai tanggal 28 April 2021.
Berikut ini temuan tim pemsus Inspektorat Provinsi Sulteng terkait dugaan pelanggaran (Penyalahgunaan Kewenangan) Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH.
1.Mengangkat staf khusus (tenaga ahli) pengelola keuangan atas nama Hasan Basri,SE,MM dengan honor Rp,5,000,000 perbulan, dan sudah mengambil honornya selama delapan bulan, sehingga total honor yang telah diambilnya mencapai Rp,40,000,000. No.SK: 700.05/02/SK/ITKAB/I/2020, pengangkatan Hasan Basri,SE,MM sebagai tenaga ahli pengelolaan keuangan.
2.Mengangkat pegawai honor melalui surat keputusan Inspektur Inspektorat Donggala No.700.05/01/SK/ITKAB/I/2020 tanggal 2 Januari 2020.
3.Melakukan alokasi pergeseran anggaran untuk mengakomodir honorarium tenaga ahli pengelola keuangan dan tenaga honorer sebanyak 5 orang dalam DPA pergeseran Inspektorat Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020 dan telah dibayarkan masing-masing kepada :
a.Hasan Basri,SE,MM untuk honor bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,40.000,000.
b.Kepada 5 orang pegawai honorer untuk bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,36,000,000.
c.Akibat dari kedua surat keputusan Plt.Inspektur Inspektorat tersebut tentang Tenaga Ahli Keuangan dan 5 orang pegawai honorer merupakan salah satu unsur penyalahgunaan wewenang, sehingga menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp,76,000,000.
4.Menandatangani DPA pergeseran SKPD Inspektorat tahun anggaran 2020.
5.Menfasilitasi Kepala Desa dengan pihak swasta (CV.Mardiana Mandiri Pratama) untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam pembelian alat teknologi tepat guna (TTG) dan alat Website (Satelit), dimana program tersebut tidak termuat dalam RAPBDes, sehingga para kepala desa diharuskan melakukan perubahan APBDes.
Berikut petikan putusan dan rekomendasi Inspektur Inspektorat Sulteng terhadap Dee Lubis,SH,MH.
1.Memberikan Sanksi kepada sdr.Dee Lubis,SH,MH sesuai pasal 9 ayat 3 peraturan pemerintah RI No.48 tahun 2016, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang menyatakan bahwa “Sanksi Administrasi Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, berupa Pemberhentian Tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.”
2.Memerintahkan kepada srd.Dee Lubis,SH,MH menyetor keuangan daerah sebar Rp,76,000,000 ke kas daerah sesuai dengan pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No.48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c, karena adanya unsur menyalahgunakan wewenang pejabat pemerintah melakukan pengembalian uang ke kas negara/negara.” ***