Bang Doel (deadline-news.com)-Jakarta-Forum Pemuda Peduli Daerah (FPPD) Sulawesi Tengah berencana laporkan hasil temuan atas proyek pekerjaan Sambungan Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional PASIGALA (Palu,Sigi dan Donggala) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Laporan hasil investigasi telah selesai disusun, minggu ini kami akan laporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek SPAM Pasigala tersebut ke KPK,” kata Ketua FPPD Sulteng Eko Arianto melalui pernyataan sikap yang dikirimkan ke whatsapp deadline-news.com dari Jakarta, Rabu (7/2-2018).
Pihaknya menilai, dengan total anggaran proyek pekerjaan lebih kurang 500 miliar, sangat riskan jika penanganan kasus SPAM Regional Pasigala ditangani aparat penegak hukum di daerah.
“Nilai anggaran pekerjaan ini sangat besar, untuk penegak hukum di daerah kami belum yakin kasus ini akan tuntas. Karena bisa jadi kasus ini melibatkan pihak tertentu baik pejabat di level provinsi hingga pusat, olehnya kami akan laporkan resmi paling lambat hari Jumat (minggu ini) di KPK,” kata dia menegaskan.
Eko menyatakan, selain melaporkan resmi ke KPK, pihaknya akan melakukan aksi massa agar kasus ini menjadi perhatian karena beberapa tahun terakhir ini pemerintah pusat telah menganggarkan trilliunan rupiah untuk anggaran proyek pembangunan SPAM di beberapa propinsi.
“Aksi massa adalah bagian dari advokasi yang kami lakukan dalam upaya mendorong KPK dan pemerintah pusat agar memberi perhatian khusus terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan SPAM Pasigala dan pembangunan SPAM lainnya,’ ujarnya.
Dia mengatakan, selain melaporkan kasus SPAM Pasigala ke KPK, tembusan atas laporan itu akan disampaikan ke instansi penegak hukum di pusat dan Kementerian terkait sehingga menjadi evaluasi atas proyek serupa.
Sebelumnya diberitakan, Forum Pemuda Peduli Daerah (FPPD) Sulawesi Tengah mempertanyakan belum beroperasinya Sambungan Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional PASIGALA (Palu Sigi Donggala) yang telah dikerjakan sejak 2009 dan telah menelan biaya ratusan miliar.
“Berdasar perjanjian kerjasama antara Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten pada salah satu Diktumnya menyebutkan SPAM Pasigala akan difungsikan pada tahun 2016, namun hingga 2018 SPAM Pasigala belum dapat beroperasi,” kata Ketua FPPD Sulawesi Tengah Eko Arianto di Palu, Jumat.
Dia mengatakan, dasar Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tertuang dalam dokumen perjanjian Nomor 24/NKB/D/2014, tertanggal 17 Desember 2014, yang salah satu diktumnya menyebutkan bahwa SPAM Regional Pasigala (Palu, Sigi, Donggala) akan difungsikan pada tahun 2016, yang mana sumber airnya berasal dari Air Baku Sungai Saluki yang telah dibangun Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi III (BWSS III), dari tahun 2009 sampai dengan 2016.
“Kami meragukan hasil pekerjaan Proyek Pembangunan Infrastruktur Jaringan Air pada SPAM Pasigala yang dikelola BWSS III dapat beroperasi sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut, padahal proyek tesebut telah menelan anggaran negara lebih kurang 500 miliar,” tegasnya.
Menurutnya, anggaran pembangunan Insfrastruktur tersebut, selain dibiayai APBN melalui BWSS III, juga menyerap dana ratusan miliar dari APBD Propinsi yang dikucurkan melalui Dinas Cipta Karya Propinsi Sulawesi Tengah dalam beberapa tahap pekerjaan sejak 2009 hingga 2016.
“Hasil investigasi kami atas Proyek SPAM Pasigala tersebut, terindikasi adanya tindak pidana korupsi khususnya bagi-bagi proyek ditiap tahap pekerjaan infrastruktur tersebut misal perusahaan konstruksi dari luar Sulawesi Tengah yang menang tender, namun yang kerja kontraktor lokal atau dengan kata lain pinjam perusahaan luar,” kata Eko menjelaskan.
Menurutnya, secara aturan tidak ada larangan perusahaan luar Provinsi Sulawesi Tengah untuk ikut dan memenangkan tender pekerjaan, namun yang menjadi persoalan beberapa kontraktor lokal tertentu saja yang mengerjakan proyek pekerjaan tersebut tiap tahunnya dengan lebel perusahaan yang berganti. ***