Manado (deadline-news.com)–Laporan Bupati Boltim, Sehan Landjar kepada pemerintah provinsi Sulawesi Utara bahwa ada perambahan hutan di hutan lindung sekitaran Danau Moat telah ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulut melalui Dinas Kehutanan.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Sulut, Ferdinand Mewengkang seperti dikutip di beritamanado.com di ruang rapat I DPRD Sulut, Senin (13/2/2017).
“Sangat jelas bahwa perambahan di hutan lindung tidak dibenarkan oleh undang-undang. Pemerintah provinsi melalui Dinas Kehutanan telah membentuk tim khusus turun langsung kesana. Jadi, laporan bapak Bupati langsung ditindaklanjuti,” ujar Ferdinand Mewengkang.
Legislator Partai Gerindra ini juga meminta kepada masyarakat yang menemukan perambahan hutan yang melanggar aturan bisa melaporkan kepada pemerintah.
“Tidak perlu takut karena penyelamatan hutan juga tanggungjawab kita bersama. Begitu besarnya fungsi hutan untuk kelestarian lingkungan sehingga jangan takut melaporkan jika menemukan perambahan hutan yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung-jawab,” tandas Ferdinand Mewengkang. ***