Senin siang (11/12-2023), sekitar pukul 12: 45 wita tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan penggeledahan di kantor balai prasarana permukiman wilayah sulawesi tengah (BP2WS) di jalan Soekarno Hatta Palu.
Adalah Kajari Palu Moh.Irwan Datuiding,SH,MH melalui Kasi Intelnya I Nyoman Puria, SH, MH terlihat memimpin tim penggeledahan itu.
“Sebelum melakukan penggeledahan, Kasi Intel I Nyoman Puria mengirimkan pesan singkat ke redaksi deadlinews.co group detaknews.id bahwa pihaknya akan melakukan penggeledahan di kantor BP2WS setelah ba’da dzuhur,”tulis I Nyoman Puria dalam pesan chat di whatsAppnya senin pagi (11/12-2023) pada pukul 10:40 wita.
Pesan chat kasi Intel Kejari Palu itu redaksi memaknainya permintaan liputan dari Kejari Palu untuk giat penggeledahan di kantor BP2WS terkait penyidikan dugaan korupsi proyek sumur artesis senilai Rp, 1,7 miliyar (M).
Proyek sumur artesis itu berlokasi di kelurahan Tondo, karena air sumur artesis itu untuk kebutuhan air bersih masyarakat korban bencana alam gempa bumi, likuifaksi dan tsunami 18 September 2018 yang tinggal di hunian tetap (Huntap) Tondo.
Adalah Simak Simbara (SS) direktur CV Tirta Hutama Makmur rekanan proyek Sumur Artesis pasca bencana dengan anggaran sebesar Rp,6,9 miliyar untuk warga Huntap Tondo itu.
Proyek tahun 2019 itu dikerjakan jaman Kabalai BP2W Sulteng Ferdinan Kanalo dan Satkernya Aksa. Namun sayang, saat proyek itu diduga bermasalah mereka yang diduga terkait dipindah tugaskan ke daerah lain.
Sebelumnya, Ka Satker Tarso yang dikonfirmasi via chat di WhatsAppnya mengaku Simak Simbara telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp, 360 juta.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim khusus pemberantasan Korupsi Kejari Palu telah mengamankan sejumlah dokumen asli yang diperlukan untuk menjadi bahan penyidikan.
“Kalau dokumen yang kita dapatkan kemarin itu, foto copyan-nya. Tapi sekarang ini kami sudah mendapatkan dokumen aslinya untuk diperiksa,”ungkap I Nyoman.
Kata I Nyoman Jumlah kerugian negara, ditaksir saat ini mencapai Rp. 1,7 M (Miliar) berdasarkan perhitungan sementara BPK.
Dan untuk lebih akurasinya masih dilakukan perhitungan oleh tim BPKP RI, guna terungkapnya pelaku dari penyalahgunaan dana sumur artesis itu.
“Kerugian negara saat ini, ditaksir mencapai Rp. 1,7 M. Dan ini masih kami lakukan perhitungan lagi,”papar I Nyoman.
“Dan untuk mendalami kasus ini, kami masih melakukan perhitungan”, tuturnya.
Kasi Intel Kejari juga menjelaskan bahwa ada sejumlah 23 saksi yang telah diperiksa untuk mendalami kasus ini, dan beberapa diantaranya ialah Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulteng Sahabuddin, Kasatker dan PPKnya.
“Kalau pejabat tinggi yang sudah kami periksa kemarin itu ada Kepala Balainya, Kasatkernya dan PPKnya sudah kami periksa. Dan untuk penetapan tersangkanya masih akan dilakukan pendalaman serta akan kami sampaikan nanti bila sudah terungkap,”akunya.
Kasi Intel Kejari itu juga menjelaskan bahwa, ada beberapa dokumen yang telah diamankan seperti Kontrak Perjanjian Kerja, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO).
“Untuk penyidikan yang kami lalukan, sisa mencari dokumen laporan mingguan dan bulanan terkait kemajuan pekerjaan dari Konsultan Pengawas. Setelah itu baru penyelidikan kami akhiri,”pungkasnya.
Semoga saja penggeledahan dugaan korupsi Rp, 1,7 miliyar di kantor BP2WS yang dilakukan tim penyidik Kejari Palu benar-benar untuk kepentingan pemberantasan korupsi, bukan “hanya eksen” belaka di hari peringatan anti korupsi se dunia.
Masalahnya dugaan korupsi proyek sumur artesis itu sudah lama ditangan Kejari Palu. Namun tak seorangpun ditetapkan tersangka sampai hari ini.
Makanya tidak heran jika disejumlah group-group whatsApp menyebutnya penggeledahan di BP2WS oleh Kejari Palu “hanya eksen” di hari anti korupsi sedunia. ***