IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
banner 506x900
banner 731x900
Buolhukum & TipikorLaporan Utama

Dugaan Pencemaran Nama Baik Amran Batali P19

207
×

Dugaan Pencemaran Nama Baik Amran Batali P19

Sebarkan artikel ini
Foto Amran Batalipu dan Abdullah/Boy Batalipu. Foto tangkapan layar di google.com/deadlinews.co
banner 900x810
banner 900x810
banner 900x810

Bang Doel (deadlinews.co)-Palu-Proses hukum dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Abdullah atau Boy Batalipu yang dilaporkan Amran Batalipu sudah P19.

“Berkas Perkaranya sudah dilakukan tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulteng, tetapi dikembalikan (P.19) untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan,”demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kompol Sugeng Lesatari Senin (29/1-2024) via chat di whatsAppnya.

Menurutnya penyidik sementara melengkapi kekurangannya dan segera dikirim kembali berkas perkaranya ke JPU.

Dua marga Batalipu berseteru itu, saling lapor ke Polda sulawesi tengah atas sangkaan pencemaran nama baik.

Adalah bupati ke 3 Buol Amran Batalipu melaporkan Abdullah alias Boy Batalipu ke Ditreskrimum Polda sulteng beberapa bulan lalu.

Dan sejak senin (4/9-2023), penyidik ditreskrimum Polda Sulteng meningkatkan kasus laporan Amran Batalipu itu kepenyidikan dan menetapkan Boy Batalipu mantan wakil bupati Buol sebagai tersangka.

“Perkebagan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan saudara Amran Batalipu terhadap saudara AB alia BB sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,”kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol.Djoko Wienartono melalui kompol Sugeng Lesatari menjawab konfirmasi deadline-news.com Selasa (5/9-2023) via chat di whatsAppnya dalam berita sebelumnya.

Menurutnya penyidik juga sudah menetapkan AB alias BB sebaga tersangka dan sudah di BAP hari Senin (4/9-2023) tahun lalu.

“Hasil pemeriksaan AB alias BB mengajukan 3 saksi yang meringankan.
Oleh penyidik ketiga saksi akan segara dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan,”jelas Sugeng.

Abdullah alias Boy Batalipu yang dikonfirmasi di telepon selulernya pada berita sebelumnya mengakui telah diperiksa di Ditreskrimum Polda sulteng Senin (4/9-2023).

“Saya sudah memberikan keterangan kemarin dan memang saya minta dilanjutkan proses hukumnya, jangan ada perdamaian, karena takutnya nanti dibelakang hari muncul lagi persoalan. Jadi nanti di pengadilan baku buka-bukaan, sekalipun keluarga,”tegas mantan ketua DPRD Buol itu.

Ia mengatakan ini hanya kasus pencemaran nama baik, bukan kasus korupsi. Jadi kita jalani saja proses sampai pengadilan jika Jaksa menerimanya.

Sementara itu Amran Batalipu yang dikonfirmasi di telepone selulernya sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi, telepon selulernya tidak aktif. ***

banner 900x810
banner 900x810
banner 900x810
banner 810x900
IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 810x900
banner 810x900
banner 810x900
IKLAN 600X200