IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
hukum & TipikorKota PaluLaporan Utama

Dugaan Korupsi Rp,1,7 M, Kejari Geledah Kantor BP2WS

126
×

Dugaan Korupsi Rp,1,7 M, Kejari Geledah Kantor BP2WS

Sebarkan artikel ini
Foto tim penyidik Kejari Palu saat melakukan penggeledahan di kantor BP2WS di Palu. Foto Ilong/deadlinews.co

Bang Doel (deadlinews.co)-Palu-Kajari Palu Moh.Irwan Datuiding,SH,MH melalui Kasi Intelnya I Nyoman Puria, SH, MH mengatakan akan melakukan penggeledahan di kantor Balai prasarana dan permukiman wilayah sulawesi tengah (BP2WS) di jalan Soekarno Hatta kelurahan Talise Kecamatan mantikolore kota Palu.

“Sebentar ada penggeledahan di kantor BP2WS setelah ba’da duhur,”tulis I Nyoman Puria dalam pesan chat di whatsAppnya senin pagi (11/12-2023) pada pukul 10:40 wita ke redaksi deadlinews.co.

Menurutnya tim penyidik kejari Palu melakukan penggeledahan di Kantor BP2WS untuk mengungkap dugaan korupsi proyek sumur artesis senilai Rp, 1,7 miliyar (M).

Proyek sumur artesis itu berlokasi di kelurahan Tondo, karena air sumur artesis itu untuk kebutuhan air bersih masyarakat yang tinggal di hunian tetap (Huntap) Tondo.

Adalah Simak Simbara (SS) direktur CV Tirta Hutama Makmur rekanan proyek Sumur Artesis pasca bencana dengan anggaran sebesar Rp,6,9 miliyar untuk warga Huntap Tondo.

Proyek tahun 2019  itu dikerjakan jaman Kabalai BP2W Sulteng Ferdinan Kanalo dan Satkernya Aksa. Namun sayang, saat proyek itu diduga bermasalah mereka yang diduga terkait dipindah tugaskan ke daerah lain.

Sementara itu, Ka Satker Tarso yang dikonfirmasi via chat di WhatsAppnya mengaku Simak telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp, 360 juta.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim khusus pemberantasan Korupsi Kejari Palu telah mengamankan sejumlah dokumen asli yang diperlukan untuk menjadi bahan penyidikan.

“Kalau dokumen yang kita dapatkan kemarin itu, foto copyan-nya. Tapi sekarang ini kami sudah mendapatkan dokumen aslinya untuk diperiksa,”ungkap I Nyoman.

Kata I Nyoman Jumlah kerugian negara, ditaksir saat ini mencapai Rp. 1,7 M (Miliar) berdasarkan perhitungan sementara BPK.

Dan untuk lebih akurasinya masih dilakukan perhitungan oleh tim BPKP RI, guna terungkapnya pelaku dari penyalahgunaan dana sumur artesis itu.

“Kerugian negara saat ini, ditaksir mencapai Rp. 1,7 M. Dan ini masih kami lakukan perhitungan lagi,”papar I Nyoman.

“Dan untuk mendalami kasus ini, kami masih melakukan perhitungan”, tuturnya.

Kasi Intel Kejari juga menjelaskan bahwa ada sejumlah 23 saksi yang telah diperiksa untuk mendalami kasus ini, dan beberapa diantaranya ialah Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulteng Sahabuddin, Kasatker dan PPKnya.

“Kalau pejabat tinggi yang sudah kami periksa kemarin itu ada Kepala Balainya, Kasatkernya dan PPKnya sudah kami periksa. Dan untuk penetapan tersangkanya masih akan dilakukan pendalaman serta akan kami sampaikan nanti bila sudah terungkap,”akunya.

Kasi Intel Kejari itu juga menjelaskan bahwa, ada beberapa dokumen yang telah diamankan seperti Kontrak Perjanjian Kerja, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO).

“Untuk penyidikan yang kami lalukan, sisa mencari dokumen laporan mingguan dan bulanan terkait kemajuan pekerjaan dari Konsultan Pengawas. Setelah itu baru penyelidikan kami akhiri,”pungkasnya.***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200