Andi Attas Abdullah (deadline-news.com)-Sigi-Dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sigi telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun belum seorangpun yang dinayatakan tersangka.
Tapi sudah lebih dari 1 orang yang telah dimintai keterangannya, termasuk Kadis PU Sigi Ir.H.Iskandar Nontji, M.Si, dan beberapa orang stafnya yang berkaitan dengan proyek yang diduga merugikan Negara kurang lebih Rp, 9,4 miliyar itu. Bahkan termasuk rekanan Fahruddin Yunus, SH tekah dimintai keterangannya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng Joko Sutanto, SH, MH melalui Kabid Humas Kejati Andi Rio Rahmatu, SH Senin (6/3-2017), di kantornya jawab deadline-news.com mengtakan proses penyidikan dugaan korupsi di Dinas PU Sigi masih tengah berjalan. Hanya saja untuk lebih mengetahui secara mendalam, pihak penyidik masih membutuhkan keterangan ahli dari Dinas PU Bina Marga Sulteng.
“Penyidik masih tengah memproses dan mendalami dugaan korupsi di PU Sigi. Dan untuk mengetahui detailnya pihak penyidik kami membutuhkan keterangan ahli dari PU Bina Marga Sulteng, sehing dari keterangan ahli nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk penetapan tersangka,”jelas Andi Rio.
Sementara itu Aliansi Rakyat Pengawal Pembangunan Sigi (ARPPS) juga melakukan aksi damai dan berdialog dengan Kejati Sulteng Sampe Tua, SH, MH melalui Kabid Humas Kejati Andi Rio Rahmatu Senin (6/3-2017), pada pukul 13:45 wita.
Dialog dengan Kajati itu diikuti oleh Adriadi, Atut, Taufik dan Muhammad dari ARPPS. Mereka mendapat penjelasan dari Kajati melalui Humasnya Andi Rio bahwa proses hukum dugaan korupsi di Dinas PU Sigi masih tengah berjalan. Hanya saja masih menunggu keterangah ahli dari Dinas PU Bina Marga Sulteng.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (BPK-RI) atas dugaan kerugian negara pada proyek pembangunan jalan di Kecamatan Pipikoro yakni jalur Sadaunta-Lindu dengan anggaran Rp, 7,708,641,000, namun realisasinya hanya Rp,6,258,475,440. Dengan demikian menurut laporan BPK RI terjadi kerugian Negara sebesar Rp, 1,152,769,260 pada peket proyek tersebut.
Kemudian paket pembangunan jalan Peana-Kalamanta yang menelan anggaran sebesar Rp,20,348,000,000, tapi realisasi volume hanya senilai Rp, 17,092,320,000. Sehingga diduga telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp, 8,256,788,759. Dengan demikian total dugaan kerugian Negara pada dua paket proyek pembangunan jalan tersebut menurut hasil audit BPK RI mencapai Rp, 9,409,558,019,90 (9,4 M).
Atas dugaan kerugian Negara sebesar Rp,9,4 miliyar itu, BPK RI perwakilan Sulteng memberikan waktu selama 60 hari (2-bulan) untuk klarifikasi dan pengembalian uang yang diduga merugikan Negara tersebut.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan BPK RI perwakilan Sulteng pihak terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sigi belum melakukan pengembalian tersebut. Bahkan pihak Dinas PU Sigi melalui kepala Dinas PU Ir.H.Iskandar Nontji, M.Si terkesan melawan hasil audit BPK-RI perwakilan Sulteng dengan melakukan sanggahan (Banding) ke BPK RI di Pusat.
Anggota komisi II DPRD Sigi Ikhlas Maulidin, SH yang dimintai tanggapannya, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah Kejati Sulteng untuk mengusut tuntas dugaan kerugian negara atas dua paket proyek yang menjadi temuan BPK RI senilai Rp,9,4 miliyar.
“Pada dasarnya anggota DPRD Sigi, terkhusus komisi II dan mantan anggota Pansus terkait temuan BPK RI itu mendukung sepenuhnya langkah Kejati Sulteng,”tandas Ikhlas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Sigi, Ir.H.Iskandar Nontji, M.Si yang dikonfirmasi via handpone baik kontak persone maupun pesan singkat (SMS) di nomor handphonnya 08134100011x, maupun di whatsAppnya tidak diperoleh keterangannya. Handponnya tidak aktif, tapi whaatsAppnya aktif, namun tidak dijawab.
Sementara itu rekanan yang mengerjakan proyek itu PT.MHD Fahruddin Yunus, SH yang dikonfirmasi via handpone tidak diperoleh jawabannya. Handphinnya tidak aktif. Kemudian dikonfirmasi via whatsappnya juga tidak dibalas. ***