Luwuk (deadline-news.com)-Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polres Banggai menetapkan Kepala Dinas Pemukiman Tata Ruang dan Tata Kota (Dispetarung) Arman Muis sebagai tersangka, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), proyek jasa konsultasi penyusunan studi kelayakan dan master plan pengembangan kawasan pesisir perkotaan Kabupaten Banggai segmen Bubung dan segmen Simpong. Penetapan Arman Muis sebagai tersangka terhitung sejak Selasa (31/1/2017), seperti dikutip di Tribaratanews.com Rabu (1/2-2017).
Penetapan tersangka itu dibarengi dengan dilayangkannya surat panggilan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dispetarung guna dimintai keterangannya pada Sabtu (4/2/2017 oleh penyidik Unit III Satreskrim yang dipimpin IPTU Ridwan Awumbas, SH tersebut.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Egidio F. Alfamantar, SH, SIK yang dimintai keterangannya melalui Kasubbag Humas AKp Wiratno Apit, SH, MH menjelaskan, Pada kasus ini penyidik Satreskrim Polres Banggai telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni IAS selaku Direktur PT Dann Bintang Gelar Rencana (DBGR), HD yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta AM Kepala Dinas Petarung Kabupaten Banggai. Namun, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Benar tadi surat panggilan sebagai tersangka terhadap AM selaku pengguna anggaran di Dispetarung telah ditandatangani Kasat Reskrim dan telah diberikan kepada tersangka. Pada surat itu penyidik telah memanggil AM sebagai tersangka untuk didengarkan keterangannya pada Sabtu pekan ini,” ungkap Kasubbag Humas
Kasubbag Humas juga menambahkan, AM ditetapkan penyidik sebagai tersangka setelah empat pekerjaan yakni jasa konsultasi penyusunan studi kelayakan Segmen Simpong dengan anggaran sebesar Rp.669.801.000 dan Segmen Bubung sebesar Rp.655.710.000 serta penyusunan master plan segmen Simpong sebesar Rp.678.480.000 dan segmen Bubung Rp.676.302.000 yang dimenangkan oleh empat perusahaan asal Makassar ditemukan penyidik Satreskrim Polres Banggai sebagai pekerjaan fiktif. Bahkan dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Periksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah pada pekerjaan itu dinyatakan telah terjadi total loss sehingga daerah dirugikan sekira Rp2,4 miliar.
Penyidik dalam kasus tersebut juga memanggil bendahara Dispetarung Kabupaten Banggai SAS dan staf perencanaan yakni EY untuk dimintai keterangan tambahan berkaitan dengan proses pencairan dana sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan total pagu empat pekerjaan pada segmen Bubung dan segmen Simpong tersebut. Permintaan keterangan tambahan itu dilakukan penyidik setelah mendengarkan keterangan tersangka HD yang menyebutkan adanya informasi baru berkaitan dengan pencairan dana APBD tahun 2014.***