Mat (deadline-news.com)-Jakarta-DRPD Kabupaten Donggala yang dipimpin langsung ketua DPRD Takwin, S.Sos telah bertemu langsung dengan Dr. Margarito Kamis, SH, M.Hum pakar hukum tata negara Sabtu (25/9-2021) di Jakarta.
Pertemuan tersebut merupakan salah satu tindak lanjut dari amanat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat untuk di uji di Mahkamah Agung RI, sehingga DPRD Donggala membutuhkan penguatan Ahli atas pernyataan pendapat DPRD tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung akrab itu, Dr. Margarito menyatakan bersedia untuk memberi Pendapat ahli dan menguatkan pendapat DPRD di Mahkamah Agung (MA) RI.
Karena setelah membaca secara cermat muatan Pendapat DPRD yang dilampirkan dengan dokumen Hasil Penyelidikan Panitia Angket DPRD Donggala, Dr. Margarito Kamis berpendapat bahwa pendapat DPRD sudah cukup bukti untuk diuji di Mahkamah Agung terhadap pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Donggala Dr.H.Kasman Lassa,SH,MH.
Pasca pertemuan tersebut ketua fraksi Nasdem Moh. Taufik memberi penjelasan kepada media bahwa “bersedianya Dr. Margarito Kamis membuat pendapat Ahli untuk menguatkan pendapat DPRD tidak lain karena beliau sudah membaca secara keseluruhan hasil angket dan memahami bahwa DPRD sedang berjuang melawan kezaliman”.
Kata politisi Nasdem itu dengan bersedianya Dr. Margarito Kamis sebagai ahli tata negara untuk memberi pendapat Ahli dalam Pernyataan Pendapat DPRD Donggala semakin membuat anggota DPRD Kab. Donggala optimis akan diterimanya pendapat DPRD di hadapan Mahkamah Agung RI nantinya.
Adapun rencana pendaftaran atau registrasi Pendapat DPRD Donggala di Mahkamah Agung RI dijadwalkan pada hari Rabu-Kamis (29-30 September 2021). ***