IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
banner 650x700
banner 650x700
banner 650x700
Laporan UtamaSulbar

Divonis 1,4 tahun, Kades Lariang Serahkan Uang Pengganti Rp.83 Juta

216
×

Divonis 1,4 tahun, Kades Lariang Serahkan Uang Pengganti Rp.83 Juta

Sebarkan artikel ini
banner 900x810
banner 900x810
banner 900x810

Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar-Tervonis 1,4 tahun penjara kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBD desa) tahun 2015, Kades Lariang Andi Firdaus akhirnya mengembalikan dana pengganti sebesar Rp, 83 juta ke Kejaksaan Negeri Pasangkayu, pekan lalu.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulbar Hidjaz Yunus, SH, MH yang dikonfirmasi via messenger Jum’at (27/10-2017), membenarkan jika terpidana kasus korupsi APBD Desa Andi Firdaus telah mengembalikan uang pengganti ke Negera sebesar Rp, 83 juta.

“Benar Kades Lariang Andi Firdaus telah mengembalikan dana pengganti sebesar Rp.83 juta ke Negara melalui Kejaksaan Negeri Pasangkayu Rabu (26/10-2017). Dengan demikian Andi Firdaus tinggal menjalani hukuman pokoknya 1,4 tahun,”jelas Hidjaz.

Andi Firdaus di tahan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas II B Pasangkayu di desa Randomayang Kec. Bambalamotu Matra.***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 700x900
banner 731x900
banner 810x900
banner 810x900
banner 810x900
banner 810x900
IKLAN 600X200