Ilong (deadline-news.com)-Palukotakailisulteng-Dinas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) kota Palu gelar Pelatihan Satuan Reaksi Cepat Damkar dan Rescue (SRCDR) Senin, (22/4-2019) di Halaman Kantor Wali kota Palu.
Dalam sambutan tertulis walikota Palu Drs.Hidayat, M.Si yang dibacakan Sekretaris Kota Palu (Sekkot) Asri L Sawayah, SH mengatakan bahwa urusan Pemadam kebakaran, merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar yang telah diatur dalam peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Ia mengatakan respon time layanan pemadam kebakaran sesuai standar pelayanan ialah minimal 15 menit. Maka diperlukan peralatan yang selalu dalam kondisi siap pakai dan kesiapsiagaan petugas.
“Olehnya, dibutuhkan tindakan yang cepat dan tepat oleh petugas pemadam,”ujar Walikota Palu Hidayat seperti dikutip Sekkot dalam sambutan tertulis tersebut.
Walikota Hidayat berharap, pelatihan itu akan mengasah kemampuan dan meningkatkan keterampilan petugas pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Resiko pekerjaan selaku petugas pemadam kebakaran, katanya sangatlah besar, karena nyawa taruhannya.
Adapun jumlah peserta yang mengikuti pelatihan Satuan Reaksi Cepat Damkar dan Rescue tersebut yaitu sebanyak 60 orang yang terdiri dari petugas penanggulangan pemadam kebakaran, rescue, dan srikandi Damkar.
Kepala Dinas Pemadam Kebaran dan Penyelamatan Kota Palu Drs. Sudariyano Lamangkona, M.Si bersama beberapa pejabat yang tergabung dalam Forkompinda kota Palu hadir dalam acara tersebut. ***