Donggala (deadline-news.com) – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membangun dua unit Homestay di Pantai Kaluku, Desa Limboro, Kecamatan Banawa Tengah.
Namun sayangnya, program kerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Kemendes ini, yang menggunakan anggaran sebesar Rp.179 juta ini menimbulkan masalah.
Pasalnya, lahan pembangunan Homestay tersebut tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Adalah Himran, warga Desa Mekar Baru, Kecamatan Banawa Tengah pemilik lahan itu. Parahnya lagi, Sekretaris Desa Limboro, diduga memalsukan data pendukung kepemilikan lahan untuk memuluskan pembangunan Homestay tersebut.
“Dari awal saya sudah curiga. Padahal sebelum dibangun homestay tersebut, sudah saya ingatkan kalau itu lahan saya, tapi Sekdes tidak mengindahkan,” kata Himran ditemui di kediamanya, Rabu (27/12/2017) seperti dikutip di Jurnalsulawesi.com.
Bahkan kata Himran, ia sudah berkomunikasi dengan pemerintah desa Limboro menyampaiakn bahwa lahan yang menjadi obyek pembangunan Homestay adalah miliknya, sehingga ia meminta untuk dimediasi, namun lagi-lagi ditanggapi dingin oleh Sekdes Limboro.
“Saya punya bukti sertifikat yang dikeluarakan tahun 2004 dengan nomor registrasi 19010719100252. Kenapa berani membangun tanpa sepengetahuan saya. Jangan main serobot lahan orang, saya sudah cukup sabar,” tuturnya.
Terpisah, Kades Limboro, Kasim membenarkan adanya sengketa lahan atau penyerobotan lahan untuk pembangunan Homestay di areal wisata Pantai Kaluku. Dia mengaku sudah memperingati Sekdes Limboro untuk tidak melakukan pembangunan di lokasi tersebut, tetapi tidak diindahkan.
Menurut Kasim, dirinya sudah melakukan mediasi masalah tersebut dengan Kadis Badan Pemeberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Donggala, Lutfiah Mangun.
Hasil mediasi dibuatkan berita acara bahwa dokumen pendukung yang diserahkan oleh Sekdes Limboro dianggap palsu dan tidak bisa digunakan. Namun ditengah mediasi, Sekdes Limboro tidak terima dan meninggalkan tempat pertemuan tanpa pamit.
“Sebagai kepala desa, saya tidak akan memihak siapa pun. Saya tetap berusaha menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas BPMD Lutfiah Mangun yang dikonfirmasi mengatakan, masalah penyerobotan lahan untuk pembangunan Homestay pantai Kaluku kini dalam proses mediasi di tingkat kecamatan.
Ia mengatakan, Sekdes Limboro adalah biang kerok dari permasalahan tersebut, karena menyerahkan data palsu kepemilikan lahan kepada BPMD Donggala.
“Ini Sekdes biang keroknya. Padahal kami sudah ingatkan pembangunan Homestay jangan sampai bermasalah, karena itu program kementerian desa berbasis masyarakat. Waktu dimediasi, dia keluar tanpa pamit. Memang Sekdes Limboro itu tidak punya etika,” geram Lutfiah. ***