IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
BanggaiKriminalLaporan Utama

Diduga Korupsi, Kades Sukamaju 1 Ditahan Jaksa

65
×

Diduga Korupsi, Kades Sukamaju 1 Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

Irwan (deadline-news.com)-LuwukSulteng-Diduga terlibat tindak pidana korupsi, Kepala Desa Sukamaju 1, Ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banggai di Luwuk Rabu (5/12-2018).

Adalah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banggai Rusly Tomeng, SH menahan Kepala Desa Sukamaju 1, Kecamatan Batui Selatan berinisial SY.

IKLAN 280X280

SY diduga terlibat korupsi anggaran pada desa yang dipimpinnya. Saat ini SY dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Luwuk, sambil menunggu berkas perkaranya dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Tipikor di Palu.

Diterangkan Kasi Pidsus Rusly Tomeng, SH saat ini pihaknya telah menahan SY setelah melakukan serangkaian penyelidikan dugaan Tipikor APBD Desa Sukamaju tahun 2017.

Kasus itu menurut Rusly mencuat setelah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Banggai dalam pemeriksaan khusus di tahun 2018 menemukan adanya sejumlah penyelewengan dana di beberapa kegiatan di Desa Sukamaju.

Hanya saja hingga kasus itu ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Negeri Banggai, tidak ada itikad dari SY melakukan pengembalian dana yang diperkirakan sekira Rp,240 juta.

“Iya ini merupakan Pemsus (Pemeriksaan Khusus-red) APIP Inspektorat Banggai yang kemudian kita tindaklanjuti,”terang Rusly kepada sejumlah awak media.

Pada proses penyidikan terbukti SY selaku kades aktif telah menyelewengkan dana pada beberapa kegiatan yakni BUMDes, jalan desa, meubelair Posyandu serta pengadaan bibit ternak.

“Jumlah keseluruhan dugaan tipikor yang dilakukan SY diperkirakan berjumlah dua ratus empat puluh juta rupiah, tersangka telah kita tahan dan titipkan sementara di lapas,” jelas Kasipidsus didampingi jaksa penyidik Riska, SH.

Rusly menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya SY dijerat pasal 2, pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Direncanakan berkas perkara kasus itu akan dilimpahkan pada pekan ini untuk segera disidangkan. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200