Antasena (deadlinews.co)-Morowali-Viral beredar video percakapan yang menduga Ketua DPRD Kabupaten Morowali Kuswandi terima aliran dana kompensasi ganti rugi bagi petani rumput laut sebesar Rp 200 Juta. Seperti dikutip di morindonews.co.id jaringan media deadlinews.co group detaknews.id Senin (16/10-2023).
Hal tersebut lantas dibantah Ketua DPRD Morowali Kuswandi. Malahan, info yang dia terima justru diduga mengalir ke pihak Kepolisian dan dinas terkait.
“Sebaiknya silahkan di komfirmasi ke anggota DPRD di maksud (Agus dari Partai Gerindra) dan juga ke kepala desa parilangke supaya terang benderang.
Karena info sebelumnya itu uang itu diduga mengalir ke kepolisan, pihak dinas dan DPRD tapi itu juga tidak jelas dan informasi sudah clear. Jadi saran saya itu,” jelas Kuswandi via chat di aplikasi WhatsApp (WA), Senin (16/10-2023).
Dana kompensasi yang alirannya diduga kemana-mana tersebut merupakan hasil dari potongan 10 persen dana kompensasi petani rumput laut yang terdampak kerusakan lingkungan oleh aktivitas Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Sementara itu EN yang merupakan perempuan yang mengaku telah mendengar info itu dari salah seorang anggota DPRD mengakui pernyataannya dalam video tersebut. Bahkan dirinya siap berhadapan pada semua pihak terkait pernyataan yang sempat viral tersebut.
EN juga menyebut kalau dirinya siap mempertanggung-jawabkan seluruh pernyataannya.
“Mengenai pernyataan saya tersebut, saya siap dengan semua konsekuensinya, sebab saya dengar langsung dari yang bersangkutan,”aku EN.
Sementara itu Anggota DPRD Morowali Agus Wiratno tidak dapat memberikan jawaban konfirmasi saat dikonfirmasi terkait aliran dana tersebut. Begitu juga Kepala Desa Parilangke, Rastan saat dihubungi di ponselnya sementara tidak aktif.
Sebelumnya, masyarakat petani rumput laut di Desa Parilangke sempat melaporkan Kepala Desa Paringlake dan para pengurusnya atas dugaan penggelapan dana kompensasi petani rumput laut dari BTIIG. Kasus itu kini tengah diproses di Polres Morowali. ***