IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
hukum & TipikorKopi PahitLaporan Utama

Di Hari Anti Korupsi Sedunia Ini Kasus Belum Tuntas di Kejati

124
×

Di Hari Anti Korupsi Sedunia Ini Kasus Belum Tuntas di Kejati

Sebarkan artikel ini
Foto kopi pahit andi attas abdullah

“Dugaan Korupsi Lab Untad, Bawaslu dan PT.ANA”

Walau telah berlalu dua (2) hari, namun semangat memperingati hari anti kerupsi sedunia yang jatuh pada Sabtu 9 Desember 2023 dengan tema “Sinergi Berantas Korupsi, untuk Indonesia Maju”, tidaklah luntur.

Karena baru hari ini Senin (11/12-2023) sejumlah lembaga negara memperingatinya. Peringatan hari anti korupsi seduni itu tidak digelar dalam bentuk upacara, tapi dalam bentuk diskusi.

Adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) sulawesi tengah salah satunya yang memperingati hari anti korupsi dalam bentuk diskusi dengan menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pemprov sulteng dan kota Palu.

Selain sebagai wadah silaturrahim juga ajakan untuk tidak korupsi atau mencegah agar pimpinan OPD tidak korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah atau negara pada proyek-proyek yang sedang atau akan dikelolanya.

Pada momen peringatan hari anti korupsi sedunia, tidak ada kado penangkapan tersangka korupsi ataupun yang ditersangkakan oleh Kejati sulteng.

Padahal ada tiga kasus besar dugaan korupsi yang sedang ditanganinya. Sebut saja :

1. Dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan laboratorium di universitas tadulako yang diduga merugikan keuangan untad sebesar Rp, 10 miliyar lebih.

2. Dugaan korupsi di badan pengawas pemili (Bawaslu) sulteng sebesar Rp, 56 miliyar yang tersangkanya sampai saat ini belum diumumkan oleh pihak Kejati Sulteng.

3. Pengusutan dugaan korupsi di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Agro Nusa Abadi (PT.ANA) di Morowali Utara.

Namun demikian sejumlah kasus dugaan korupsi sebagian telah dituntaskan Kejati sulteng diantaranya dugaan korupsi di bank sulteng yang merugikan keuangan daerah kurang lebih Rp, 7 miliyar. Dan para pelakunya telah divonis masing-masing 18 bulan penjara.

Kemudian yang sedang dalam proses adalah dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad) yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar dan dugaan korupsi pengadaan bronjong di BPJN XIV Palu senilai Rp1,6 miliar.

Tapi disisi lain ada juga dugaan kekeliruan yang dilakukan Kejati Sukteng yakni meminta bantuan dana CSR ke bank sulteng yang notabene sedang.dalam masalah ketika itu.

Tidak tanggung-tanggung dana CSR yang mengalir ke Kejati Sulteng mencapai Rp,1,4 miliyar. Mungkin secara aturan atau hukum tidaklah bermasalah.

Tapi secara etika moral dan hati nurani patutlah dipertanyakan. Sebab kota Palu, Sigi dan Donggala baru saja dilanda bencana alam gempa bumi, likuifaksi dan tsunami.

Dimana masih banyak warga korban bencana alam yang tinggal di shelter-shelter pengungsian. Sebut saja di hunian sementara (huntara) Petobo masih ada 300san kepala keluarga, kemudian di huntara Layanan masih terdapat 78 kepala keluarga, begitupun di huntara Talise.

Artinya walau hunian tetap (Huntap) sudah ada yang dibangun pemerintah dan sejumlah lembaga sosial keagamaan, namun yang pasti masih ada pengungsi korban bencana alam Pasigala yang tinggal di huntara.

Mestinya Kejati sulteng memperjuangkan nasib para penyintas itu untuk mendapatkan hunian tetap dari dana CSR bank sulteng, bukan malah menggunakan dana CSR untuk mempercantik sejumlah ruangan di kejati sulteng.

Semoga saja kedepan Kejati sulteng tidak lagi meminta dana CSR untuk proyek interior dalam sejumlah ruangan di Kejati. Tapi lebih mengutamakan penegakkan hukum dan dapat membantu masyarakat korban bencana pasigala untuk pemenuhan huntapnya. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200