BUOL-(koranpedoman)-Sulteng-
Aksi konvoi ini melibatkan kendaraan roda dua dan mobil truk serta beberapa mobil lainnya, mendapat pengawalan oleh Aparat Kepolisian Resort Buol. Setelah melakukan konvoi keliling kota tersebut, konsentrasi massa yang berjumlah ratusan orang tersebut selanjutnya melakukan orasi di pelataran Kantor Bupati dan halaman kantor DPRD Buol.
Berganti-gantian masing-masing wakil elemen melakukan orasi, yaitu elemen HMI oleh Taufik, elemen SPPS oleh Wiwin Salakea, dan non elemen yaitu perwakilan masyarakat dari Desa Bungkudu.
Setelah puas berorasi, oleh tim negoisasi rombongan pengunjuk rasa tersebut kemudian diterima oleh anggota DPRD yang hanya berjumlah 7 orang dalam RDP di Ruang Sidang Komisi II.
Di ruang Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Buol Ahmad Koloi berlangsung cukup alot namun relative kondusif yang pada akhirnya menghasilkan suatu keputusan berbentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ahmad Koloi dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua DPRD Buol yang pada intinya sepakat untuk mengupayakan pembentukan Pansus guna mendukung pengungkapan pembuktian atas apa yang disinyalir meresahkan masyarakat terkait 20 tuntutan rakyat yang tergabung dalam FRONTAL.
Adapun rekomendasi Surat Pernyataan hasil RDP yang ditanda tangani oleh Ahmad Koloi hanya meloloskan poin 3,4,5,7,8,9 dari 20 poin tuntutan yaitu :
(3). Selesaikan Sengketa petani dengan perusahaan PT. HIP dan hentikan kegiatan perusahaan di atas lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU).
(4). PT. HIP harus bertanggung jawab atas matinya kelapa masyarakat di Desa Bungkudu, Kodolagon, pomayagon, Tongon dan Biau karena akibat pembabatan Hutan Lindung ±1.100 Ha yang sering menimbulkan banjir dan menenggelamkan tanaman para petani.
(5). Segera dikerjakan Aspal jalan Poros kecamatan Bukal yang dilalui oleh kendaran PT. HIP, dari tugu Negeri Lama – ujung Kecamatan Bukal. Yang menurut pengakuan Pimpinan PT. HIP telah diperbaiki jalan Kabupaten Buol ±2.000 Km. Dengan sumbangan dana ±20 Miliar.
(7). Usir Ruwandi AROGAN (salah satu Oknum Pimpinan PT. HIP) dari Negeri Buol.
(8). Naikkan upah buruh, sesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
(9). Tolak PHK buruh sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan PT. HIP. Demikian hasil dari aksi oleh FRONTAL tersebut yang dituangkan dalamsebuah Surat Pernyataan dalam rangka menuntut agar Bupati Buol turun dari jabatannya, namun arahan PANSUS hanya mengarah kepada PT. HIP semata, sedangkan poin untuk program-program Bupati yang dianggap gagal tindak lanjutnya hanya mellui proses negoisasi, pengawasan, konsultasi dan lain sebagainya sesuai sifat masalah masing-masing pada Instansi terkait. (sumber mediapalu.com).***