Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Palu-Sulteng- Proyek reklamsi Pantai Talise Teluk Palu terus mendapat penolakan dari 4 kelurahan yakni masyarakat kelurahan Talise, Tondo, Tipo dan Kabonena. Mereka menganggap reklamasi pantai telah merusak nilai-nilai budaya teluk Palu. Sehingga piurnya telah berubah makna, dan tidak indah lagi. Adalah Ubay Harun masyarakat Talise dihadapan sidang dengar pendapat Rabu (23/3-2016), mengatakan reklamasi pantai merusak lingkungan. Ia juga meminta agar pantai Teluk Palu jangan dikomersialkan. Kata dia, ada 35 persen daratan yang perlu dikembangkan di Kota Palu. Olehnya jangan merusak piur laut.
Kemudian juru bicara masyarakat Kabonena mengatakan reklamasi pantai menimbulkan dampak banjir di kabonena. Secara tidak langsung masy kabonena dibunuh secara halus. Oleh sebab itu reklamasi pantai harus dihentikan. Kemudian ketua RT 02 Tipo, Faizal menjelaskna bahwa pengerukan gunung untuk reklamasi menimbulkan Ispa, dan kerawanan banjir. Karena kelurahan Tipo adalah kawasan lindung sesuai perda. “Tapi mengapa kawasan gunung di Tipo justru dirusaki dengan pengerukan dan pengambilan material,”tanya Faizal. Senada dengan iu Ketua LPM Tondo Ismail menegaskan jangan hanya melihat reklamasi dari sisi sosialnya tapi dampak lingkungan yang ditimblkannya. Bahkan merusak kearifan lokal. Kota Palu yang terkenal dengan kota tiga dimensi iu, kini sudah dirusak dengan sahwat para pejabat melalui kebijakan reklamasi.
Menurutnya masyaralat resah dengan adanya reklamasi pantai. Reklamasi merusak wajah kota Palu. Bukan itu saja tapi pengangkutan material mengganggu kesehatan masyarakat. Teluk Palu adalah milik kita. “Jadi jangan dirusaki dengan kepentingan ekonomi dengan alasan perkembangan kota. Sebab masih banyak ruang-ruang kosong di daratan kota Palu seperti yang ada di ex hgu jalan Soekarno Hatta.
Forum masaraat anti reklamasi itu menegaskan hanya satu kata Hentikan Reklamsi. Dan yang sudah terlanjur direklamasi sebaiknya dijadikan jalur hijau ruang-ruang publik terbuka. “Kebijakan emerintah mereklamasi Pantai teluk Palu adalah melanggar kaida-kaida adat Kaili khususnya Kota Palu dan umumnya Sulteng,”kata Ismail.
M.Ikbal warga Talise menegaskan perda tata ruang tidak mengakomodir reklamasi. Karena masih banyak ruang terbuka. Sehingga telah menghilangkan keindahan kota Palu. Sebab hanya keindahan pantai Teluk palu salah satu daya tarik kota Palu. Ada mal administrasi terkait reklamasi pantai teluk Palu itu. Bukan itu saja, tapi tidak ada sosialisasi yang gamlang terkait aturan dn administrasi reklamasi pantai Teluk Palu ke Masyarakat.
Ia menambahkan bahwa dampak lingkungan sangat besar atas reklamasi pantai Talise. Padahal banyak Pejabat =penjual jagung bakar Ttalise yang menerima akibatnya. Areal penggaram Talise sudah terancam mati. Kemudian Ridwan masyarakat Talise meminta tidak ada lagi pembahasan aturan. Tapi aspek yang ditimbulkan reklamasi itu sangat merusak.
Pemerintah Kota Palu yang diwakili Kepala Bappeda Kota Palu Dharma Gunawan mengatakan dalam rapat dengar endaat di DRD Kota Palu bahwa Pemkot Palu telah tegas untuk menghentikan reklamasi pantai Teluk Palu. Hanya saja perlu dikaji terlebih dahulu dimana titik lemahnya. Ia juga mengaku hadir di hearing dengan masyarakat penolak reklamasi itu bukan mengambil keputusan tapi hanya mendengarkan dan mencatat apa yang menjadi perkembangan dalam hearing di DPRD Kota Palu itu kemudian dilaporkan ke Walikota Palu. Sementara itu ketua DPRD Kota Palu M.Ibal Andi Magga, SH MH menegaskan bahwa soal legalitas seluruh proses pembangunan di kota Palu bukan hanya Reklamasi saja. Tapi semua aspek pembangunan.
Kemudian salah satu kepala bidang dari dinas tata ruang dan perumahan rakat menjelaskan terkait penegakan Perda kawasan pariwisata itu adalah pantai teluk Palu mulai dari Pantoloan sampai Talise. “Reklamasi boleh-boleh saja untuk mendukung akomodasi pariwisata misalnya pembangunan perhotelan,”ujar dia.
BLH kota Palu menyebutkan bahwa permohonan lingkungan terkait reklamasi untuk mendukung pariwisata, sudah dilakukan Study kelayakan, RKL, dan APL, maka secara lingkungan telah memenuhinsyarata, maka BLH mengeluarkan AMDAL. Senada dengan BLH, Kadis Pertanian, Kehutanan dan Kelautan, Perikanan Muchlis Umar menjelaskan bahwa izin lokasi harus ada rekomendasi menteri jika luas lahan yang akan direklamsi lebih dari 500 hetar area. “Kalau lebih dari 500 hektar itu harus ada izin menteri,”jelas Muchlis. Hearing antara SKPD, Forum Masyaraat Anti Reklamasi, Perusda dan Komisi Gabungan DPRD Kota Palu itu dipimpin Ketua DPRD M.IkbalAndi Magga dan didampingi wakil ketua Erfandi, S.Sos. Hearing itu tidak menghasilkan solusi, karena pengambil keputusan Walikota Palu DrsHidayat M.Si hanya diwakili. Hearing berlangsung sejak pukul 11:00 hingga pukul 14:30 wita. ***