Mahdi Rumi/Bang Doel (Deadline News/koranpedoman.com- Tolitoli – Kasus dugaan korupsi dana gernas kakao tahun 2013 di Dinas Perkebunan (Disbun) Tolitoli yang penyidikannya dilakukan di bulan Oktober 2014 dengan menetapkan tersangka bernama Conni Katiandagho berdasarkan Sprint sidik /123/VI/2014/Reskrim tgl 28 Juni 2014.
Proses penanganan kasus dugaan korupsi ini menyita waktu dan perhatian masyarakat cukup lama sekitar 2 tahun 7 bulan kasus ini terkatung – katung dengan P19 bolak balik dan 2 kali kejaksaan mengembalikan SPDPnya kepenyidik Polres Tolitoli.
Dalam kasus ini sedikitnya penyidik tipikora Polres Tolitoli sudah menetapkan 6 orang tersangka. Yakni 2 orang yang ditetapkan tersangkan di tahun 2014 dan menyusul polisi kembali menetapkan 4 orang tersangka. Mereka yang tersangka itu adalah Conni Katiandagho, Eko Juliantoro, Ir. Manyur IB Lanta, Ir. Donatus Marru, Ir. Moh Nawir dan Samsul Alam.
Tanggal 9 Desember 2016 lalu penyidik kejaksaan mengembalikan SPDP atas 6 tersangka ini ke penyidk polisi, namun penyidik polisi kembali lagi mengirimkan SPDP bersama berkas pemeriksaan ke penyidik kejaksaan negeri Tolitoli. Tapi tidak lagi dengan 6 orang tersangka melainkan penyidik polisi hanya mengirim 4 orang tersanka ke penyidik kejaksaan.
Kemudian ke 4 orang tersangka ini dinyatakan P21 oleh jaksa. Sementara ada 2 orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, justru tidak diserahkan. Adalah Ir.Donatus Marru dan Ir.Mouh Nawir yang sebelumnya dijadikan tersangka, dan kini saat penyerahan ke Kejakaan Negeri Tolitoli bebas dari sangkaan. Tidak diserahkannya kedua orang tersangka ini menimbulkan pertanyaan, karena dari 6 orang tersangka ini tinggal 4 orang yang dikirim dalam tahap dua.
Mereka adalah Ir.Mansyur IB Lanta, Conni Katiandagho, Eko Juliantoro dan Samsul Alam dan ke 4 orang tersangka ini langsung dijadikan sebagai tahanan kota.
Kanit tipikor polres Tolitoli IPDA POL. RIJAL saat membawa para tersangka kepenyidik kejaksaan membenarkan dari 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hanya 4 orang yang diserahkan ke penyidik kejaksaan.
“Betul baru 4 orang tersangka yang kita serahkan ke kejaksaan. Sementara 2 orang lainnya menunggu perkembangan dalam persidangan tipikor nantinya” kata Kanit tipikor Polres Tolitoli Ipda Rijal kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli pekan lalu.
Sementara Kasi pidsus kejaksaan negeri Tolitoli Ridwan Marban, SH kepada Mahdi Rumi dari Deadline News/koranpedoman.com mengatakan bahwa pihaknya menjdikan ke 4 orang ini dengan status tahanan kota dengan pertimbangan secepatnya akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan tipikor Palu.
“Kita berlakukan kepd 4 org ini sbg tahanan kota minggu depan segera kita limpah kan kasusnya ke pengadilan tipikor Palu “kata Ridwan. ***