Ilong (deadline-news.com)-Palusultenh-Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021, tetap direalisasikan Dimasa pandemi ke sekolah di wilayah kabupaten/kota se Sulteng.
Yang mana pemberian dana BOS ini telah di atur oleh pemerintah pusat, agar sekolah yang ada di setiap wilayah mampu melakukan tugasnya dengan baik.l, kata PLT kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng Yudiawati V.Windaruslin Rabu (22/9-2021), menjawab wartawan di kantornya.
Menurutnya dana BOS ini terbagi menjadi tiga (3), yaitu dana BOS reguler, dana BOS kinerja dan dana BOS Afirmasi.
Dan setiap dana BOS ini untuk yang reguler di berikan kepada semua sekolah yang ada di setiap Kabupaten/Kota.
Kalau dana BOS kinerja diberikan kepada sekolah yang mempunyai kinerja bagus dan dana BOS afirmasi itu diberikan kepada sekolah yang berada di tempat terpencil.
“Kalo kitakan menangani SMA, SMK dan SLB. Jadi untuk SMA itu sekitar satu juta stengah (Rp,1,5) juta/siswa, kalau untuk SMK kurang lebih sekitar satu juta enam ratus lima puluh ribu sampai satu juta tujuh ratus ribu (Rp. 1.650.000 – Rp. 1.700.000)/siswa dan untuk yang SLB itu sekitar tiga juta enam ratus (Rp. 3.600.000)/siswa per-tahun. Ini untuk yang Reguler” jelas Yudiawati.
Ia menerangkan kalau dana BOS Kinerja, diberikan kepada sekolah yang memiliki kinerja bagus, contohnya seperti sekolah yang mempunyai siswa berprestasi seperti SMA Al-Azhar.
“Dimana SMA Al-Azhar itukan banyak sekali peserta didiknya yang mengikuti even tingkat provinsi dan tingkat nasional sampai mendapatkan penghargaan, jadi dianggap kinerjanya itu bagus,” lanjut Yudiawati.
Yudiawati juga mengatakan, untuk dana BOS afirmasi diberikan sekolah yang ada di wilayah terpencil sebagai bentuk penghargaan, yang mana akses menuju sekolah tersebut sangat sulit dilewati.
“Tetapi sekolah harus melaksanakan proses Belajar-Mengajar, sehingga pembiayaannya berbeda dengan sekolah yang aksesnya lebih mudah,”terangnya.
Ia menegaskan pada masa pandemi seperti saat ini, pencapaian dari dana BOS juga tetap diberikan dari pusat ke tiap sekolah yang ada di Kabupaten/Kota secara langsung dan tetap berjalan lancar.
“Walau tidak ada pembelajaran tatap muka, tetapi poses belajar-mengajar tetap berlangsung. Dengan sistem daring (dalam jaringan), banyak sekolah mengeluh, karena banyak BOS itu yang dikeluarkan,” ungkap Yudiawati.
Ia menegaskan karena dana bos itu 50% untuk oprasional sekolah dan 50% untuk membayarkan honor. Semua tenaga pendidik itu, memang harus dibayar, sesuai dan berdasarkan UMR yang ada di wilayah tersebut.
Katanya adapun dana BOS yang disalurkan ke sekolah di Kabupaten/Kota, berasal dari pusat, langsung menuju ke rekening kepala sekolah dan dipantau langsung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng. Apabila ada masalah maka akan langsung diselesaikan.
Kemudian katanya lagi dana BOS dari tahun 2020 ke 2021 tidak terjadi peningkatan, karena itu sudah menjadi standar nasional yang diberikan ke peserta didik. ***