MARI kita analisa bersama mengenai bermacam dampak reklamasi daerah pesisir pantai yang banyak dilakukan pada negara atau kota maju dalam rangka memperluas daratan, sehingga bisa digunakan untuk area bisnis, perumahan,wisata rekreasi dan keperluan lainya.
selalu ada dampak positif dan negatif dalam setiap kegiatan termasuk dalam hal pengurugan tepi laut ini, bisa jadi yang melakukan kegiatan hanya mendapat keuntunganya saja sementara kerugian harus ditanggung oleh pihak yang tidak mengerti apa-apa. Tanpa disadari banyak daerah pesisir pantai terpencil yang hilang karena aktifitas reklamasi ini. Tentang dampak reklamasi pantai lainya mari kita lihat rincianya berikut ini.
Dampak positif atau keuntungan reklamasi pesisir pantai, ada tambahan daratan buatan hasil pengurugan pantai sehingga dapat dimanfaatkan untuk bermacam kebutuhan.
Daerah yang dilakukan reklamasi menjadi aman terhadap erosi. Karena konstruksi pengaman sudah disiapkan sekuat mungkin untuk dapat menahan gempuran ombak laut. Daerah yang ketinggianya dibawah permukaan air laut bisa aman terhadap banjir apabila dibuat tembok penahan air laut di sepanjang pantai.
Tata lingkungan yang bagus dengan perletakan taman sesuai perencanaan, sehingga dapat berfungsi sebagai area rekreasi yang sangat memikat pengunjung. Peninggian muka air laut karena area yang sebelumnya berfungsi sebagai kolam telah berubah menjadi daratan.
Akibat peninggian muka air laut maka daerah pantai lainya rawan tenggelam, atau setidaknya air asin laut naik ke daratan.Sehingga tanaman banyak yang mati, area persawahan sudah tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam, hal ini banyak terjadi diwilayah pedesaan pinggir pantai.
Musnahnya tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai.Sehingga keseimbangan alam menjadi terganggu, apabila gangguan dilakukan dalam jumlah besar maka dapat mempengaruhi perubahan cuaca serta kerusakan planet bumi secara total. Pencemaran laut akibat kagiatan di area reklamasi dapat menyebabkan ikan mati, sehingga nelayan kehilangan lapangan pekerjaan.
Melihat kelebihan dan kekurangan reklamasi tersebut.Nampaknya tetap lebih banyak dilakukan karena dampak negatif lingkungan justru ditanggung daerah lain yang terkadang tidak tahu apa-apa tentang adanya reklamasi pantai yang letaknya jauh dari tempat tinggal. solusi terbaik bisa dilakukan dengan mencari teknologi terbaru mengenai pemanfaatan wilayah laut untuk aktifitas hidupmanusia.Contohnya dengan membangun gedung atau rumah terapung di atas permukaan laut, namun hal ini tentu perlu penelitian yang dalam.Sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai.
Namun begitu sebelum melakukan reklamasi pantai, harus memenuhi syarat aturan perundang-udangan yang berlaku yang mengatur soal reklamasi pantai itu sendiri. Misalnya harus ada analisis dampak lingkungan (AMDAL). Kemudian undang-undatang tentang tata ruang, rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan angkatan laut, soal layak tidaknya sebuah reklamasi pantai dilakukan. Hal ini tidak menjadi perhatian Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli Muhammad Saleh Bantilan dan Iskandar Nasir. Makanya mereka berusaha melakukan reklamasi di wilayah pesisir kampung Buol Tolitoli, tepatnya di jalan baru dari pusat Kota tembus ke Pelabuhan Dede.
Kedua pejabat di Tolitoli itu diduga memaksakan kehendak untuk mereklamasi pantai kampung Buol untuk pembangunan hotel. Makanya Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Muhammaf Yusuf Bantilan. Pasalnya Yusuf diduga menentang rencana reklamasi itu, sebab dianggap melanggar garis sempadan laut, dan merusak lingkungan. Tapi kedua pejabat Tolitoli itu diduga memaksakannya. Oleh sebab itu diminta aparat hukum untuk menyelidiki kasus reklamasi pantai kampung Buol Tolitoli itu.
Bukan itu saja, tapi kawasan pantai yang teklah tumbuh hutan marov didalamnya diduga dijual oleh Bupati kepada seorang pengusaha mata sipit Jhony Pongki dengan harga kurang lebih Rp, 1 miliyard. Semoga saja, aparat hukum mampu menyelidikinya, sehingga tidak seperti kasus korupsi gernas kakao terkatung-katung, tak jelas ujung pangkalnya. Bayangkan Kadis Perkebunan Ir.Mansyur Lanta dan Rekanan Syamsul Alam saja belum ditetapkan sebagai tersangkan, padahal sicara hirarki dialah yang paling bertanggungjawab. ***