Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Palu-Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp, 46, 1 Miliyar lebih ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Rp, 15 miliyar lebih ke dinas Kesehatan Kota Palu, sehingga totalnya mencapai Rp, 62,181,546,000 yang disoal oleh DPRD Kota Palu dengan alasan tidak dilaporkan oleh Pemkot Palut, ternyata hanya miskomunikasi. Demikian ditegaskan Kapela Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kota Dra.Hj.Irmawati Alkaf, M.Si yang ditemui di kantornya Senin (19/9-2016).
Menurutnya sehari sebelum evalusi dan asistensi anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBDP) tahun 2016 oleh DPRD Kota Palu, baru ada pemberitahuan dari pusat bahwa Pemkot Palu mendapatkan DAK dari APBNP sebesar Rp, 62 miliyar lebih. Sehingga belum sempat dilaporkan atau disampaikan ke DPRD Kota Palu. Namun begitu unsur pimpinan, Banggar DPRD Kota Palu bersama TAPD sudah mengetahui bahwa ada DAK sebesar Rp, 62 miliyar lebih dari pusat pada saat asistensi di Provinsi.
“Jadi saya kira ini hanya miskomunikasi saja, tapi sesungguhnya pihak Banggar, unsur pimpinan DPRD Kota Palu bersama TAPD tahu jika ada DAK sebesar Rp, 62 miliyar lebih. Ini hanya persoalan etika saja, karena tidak ada aturan yang mengisyaratkan DAK harus dilaporkan ke DPRD. Karena DAK itu sudah melalui asistensi beast proposal pusat,” jelas Irmawati.
Ia menambahkan DAK sebesar Rp 62 miliyar lebih itu dapat dilihat seluruh Indonesia, tinggal dicari kode daerahnya, sehingga secara umum DAK itu dapat diketahui. Dan tidak ada maksud untuk menutup-nutupinya. Tapi ini hanya persoalan waktu saja yang mendesak.
Disinggung soal proses tender sudah jalan, sementara anggarannya belum jelas, Irmawati menegaskan bahwa itu baru proses, karena harus ada perencanaan, dan proyeknya belum jalan, baru persiapan proses.
“Unsur pimpinan DPRD, Banggar dan TAPD sama-sama ke Provinsi saat melakukan asistensi APBDP tahun 2016, jadi secara otomatis mereka sudah tahu bahwa ada DAK sebesar Rp, 62 miliayar lebih masuk dari pusat. Jadi kalau DPRD mempersoalkan tidak diberitahukan, kan sudah tahu saat sama-sama ke provinsi melakukan asistensi APBDP,”tutur Wati.
Sebelumnya sebelumnya DPRD Kota Palu merasa dilecehkan dengan tidak dibertiahukannya adanya DAK sebesar Rp, 62 miliyar lebih yang dibagi ke DAK PU untuk membiayai perbaikan jalan dan jembatan dalam kota Palu sebesar Rp, 46 miliyar lebih. Kemudian di Dinas kesehatan sebesar Rp, 15 miliyar lebih.
Adalah Sophian R Aswin anggota Banggar yang merasa dilecehkan oleh Pemkot Palu itu. “Hanya satu yang saya katakan kita di DPRD Palu sudah dilecehkan’Tandas Sophian Aswin kepada wartawan pekan lalu. ***
DAK Rp,62 M Diketahui Setelah Asistensi DPRD
Antasena Ramadhan Tri Putra2 min baca