“Kita sudah menang di Pengadilan Negeri Palu”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palukotakailisulteng-Proyek jembatan Palu IV atau Jembatan Ponulele merupakan salah satu jembatan yang terletak di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia.
baca juga : Pemkot Palu Telah Membayar Hutang Ke PT.GDM Rp, 14 Miliyar
Jembatan ini diresmikan pada Mei 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jembatan ini membentang di atas Teluk Talise ini berada di kelurahan Besusu dan Lere, yang menghubungkan kecamatan Palu Timur dan Palu Barat itu.
baca juga :
Jembatan kuning ini merupakan jembatan lengkung pertama di Indonesia.
Panjang jembatan utama, 250 meter. Titik tertinggi lengkung jembatan, 20,2 meter dari badan jembatan dengan Lebar 7,5 meter, san Luas permukaan besi total jembatan: 6,234,40 m2.
Pada Jum’at malam 28 September 2018, jembatan ini hancur saat Kota Palu dilanda gempa berskala 7,4 SR, bersamaan beberapa bangunan lainnya (sumber di Wikipedia).
Adalah PT.Global Daya Manunggal (GDM) yang mengerjakan proyek jembatan ini, dimasa pemerintahan Walikota Palu Suwardin Suebo, SH, dan dituntaskan pembangunannya dijaman pemerintahan Walikota Palu Rusdy Mastura dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ir.Bartholomeus Tandigala, CES, SH.
Namun awal perencanaannya pada pemerintahan Walikota Palu mendiang H.Baso Lamakarate. Proyek jembatan Palu IV ini, berhasil diselesaikan oleh PT.GDM. Namun belakangan, Perusahaan jasa konstruksi ini, merasa rugi, karena bahan materialnya melonjak harganya. Sementara dikontrak kerjanya masih harga normal.
Karena merasa rugi atas pekerjaan jembatan Palu IV yang terkenal dengan sebutan jembatan Ponulele itu, pihak PT.GDM pun menggugat Pemkot Palu, saat itu masih Rusdy Mastura Walikotanya.
Menurut Rusdy Mastura yang akrab disapa Cudy itu, pihaknya telah melakukan pembayaran proyek jembatan Palu IV itu sesuai kontrak, sebesar kurang lebih Rp,57 miliyar.
“Apanya lagi mereka tuntut, sedangkan kami (Pemkot) Palu telah membayarnya sesuai kontrak,”Kata bung Cudy menjawab deadline-news.com di salah satu warung makan di Palu sesaat setelah pencoblosan 17 April 2019 lalu.
Sementara itu mantan Kepala Dinas Pekarjaan Umum (PU) Kota Palu Ir.Bartholomeus Tandigala, SH, CES menjawab deadline-news.com menjelaskan sebenarnya pada pengadilan negeri Palu pihak Pemkot Palu telah menang melawan PT.GDM.
“Namun belakangan, PT.GDM mengajukan Kasasi ke Mahkama Agung (MA), dan prosesnya cukup lama, sehingga Pemkot Palu ketika masih pak Cudy walikota, belum ada putusan MA yang memerintahkan untuk dilakukan pembayaran,”ujar Bartho.
Selain berperkara di Pengadilan negeri Palu, PT.GDM dan Pemkot Palu, menempu jalur penyelesaian di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun Pemkot Palu lagi-lagi tidak mau melakukan pembayaran. Sebab putusan BANI hanya bersifat kesepakatan, yang tidak mengikat. Apalagi secara kontrak PT.GDM sudah diselesaikan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kurang lebih Rp,57 miliyar.
Celakanya, pada Februari 2019 ini, Pemkot Palu melakukan pembayaran ke PT.GDM yang katanya sesuai perintah MA. Tak pelak lagi, kurang lebih Rp,14,2 miliyar APBD Pemkot Palu 2019 ini, dikeluarkan untuk membayar tuntutan PT.GDM yang katanya sudah berkekuatan hukum tetap. Padahal Palu lagi dirudung duka akibat bencana alam.
Ketua DPRD Kota Palu Drs.Ishak Cae, M.Si mengatakan pembayaran hutang Pemkot Palu ke rekanan proyek Jembatan Palu IV sudah sesuai prosedur, karena sudah melalui penganggaran di DPRD Kota Palu.
Apalagi sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Senada dengan Ishak Cae, Kepala Kejaksaan Negeri Palu Subeno, SH, MH juga mengatakan harus, dibayar, karena sudah mendapatkan putusan yang inkrah. Begitupun dengan Ketuan Pengadilan Negeri Palu Achmad Yasin, SH, MH melalui humasnya Lilisugihartono, SH, katanya karena sudah berkekuatan hukum, maka Pemkot Palu harus melaksanakan amar putusan BANI.
Jika ditotal, maka anggaran Jembatan Palu IV itu sudah mencapai kurang lebih Rp,71,2 Miliyar. Ironisnya lagi, jembatan Palu IV itu dibayarkan saat telah luluh lantah, dihantam Gempa Bumi dan Tsunami 28 September 2018 silam.
Perlukah PT GDM digugat kembali, atas pembayaran Rp, 14, 2 miliyar itu? Ataukah membiarkan saja? Dan adakah permainan tingkat tinggi, sehingga permohonan Kasasi gugatan PT.GDM harus menang di MA?
Sampai berita ini naik tayang, deadline-news.com terus berupaya untuk melakukan konfirmasi ke manajemen PT.GDM. Namun belum mendapatkan konfirmasi. ***


























