Donggala (Deadline News/koranpedoman.com)-Bupati Donggala, Sulawesi Tengah Kasman Lassa, menegaskan pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bebas dari pungutan biaya apapun.
“Disdukcapil tidak berhak menyuruh masyarakat untuk membayar administrasi setiap pengurusan administrasi kependudukan di dinas tersebut,” ungkap Bupati Kasman Lassa di Donggala, Minggu.
Menurut Kasman Lassa, setiap pengurusan administrasi kependudukan oleh masyarakat mulai dari pengurusan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta kelahiran, akta kematian, pindah tempat tinggal dan sebagainya semuanya gratis.
Hal itu, sebut bupati, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang wajib diterapkan dan ditaati oleh pemerintah dan masyarakat.
Olehnya masyarakat jangan membayar biaya administrasi pengurusan administrasi kependudukan bila dimintai untuk dibayar oleh aparatur yang melayani.
“Pengurusan semua administrasi kependuduka gratis, jangan ada yang mengenakan biaya dan masyarakat jangan mau membayar,” katanya tegas.
Dia meminta masyarakat segera melapor jika ada pihak-pihak atau aparatur di pelayanan administrasi kependudukan memintai pembayaran pengurusan tersebut.
Pemkab Donggala, tegas dia, akan menindak tegas aparatur yang memungut biaya pengurusan administrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Kami akan menindak setiap aparatur yang memungut biaya pengurusan administrasi kependudukan, bahkan kami akan memberikan sanksi,” sebutnya. (ant).***