Donggala, Sulawesi Tengah, (antarasulteng.com) – Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, Kasman Lassa menegaskan bahwa dana desa dari APBD dan APBN bukan untuk kepala desa.
“Anggaran desa yang diberikan Pemkab Donggala serta ADD dari APBN kepada desa, bukan untuk kepala desa atau perangkat-perangkatnya,” ungkap Kasman Lassa di Donggala, Minggu.
Kasman menyatakan bahwa dana desa dan anggaran dana desa juga bukan untuk Kepala Badan Pembangunan Desa (BPD) di desa atau perangkatnya.
Kasman menjelaskan, dana desa untuk pembangunan desa meliputi peningkatan infrastruktur dan sarana prasarana serta pembinaan dan peningkatan sumber daya masyarakat.
Karena itu, aparatur desa meliputi kepala desa dan perangkatnya serta BPD dan perangkatnya jangan berkelahi karena dana tersebut.
“Dana yang turun ke desa untuk kepentingan pembangunan bukan untuk kepentingan pribadi, makanya jangan berkelahi karena dana tersebut,” katanya.
Kasman mengatakan bahwa Pemkab Donggala tidak akan membantu aparatur desa bila kedapatan dan terbukti memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Karena itu, dirinya berharap kepala desa dan perangkatnya bisa bersinergi dengan BPD untuk merancang pembangunan desa sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Pemkab Donggala mengalokasikan 10 persen APBD untuk dana desa atau senilai Rp67 miliar dan Rp97 miliar ADD dari APBN untuk pembangunan desa. (ant).***