Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Donggala sering menerima laporan sengketa tanah terkait dengan batas wilayah tanah.
Dari aduan itu pihak BPN berinisiatif lakukan mediasi (menengahi) terhadap kedua pihak yang terlibat sengketa tanah.
Melalui Konferensi Pers Sabtu (4/12-2021) di Palu, Kepala BPN Donggala Firman S. Lawa menjelaskan, bahwa pihak BPN tidak terlibat dalam masalah batas wilayah tanah, melainkan itu tanggung jawab dari pemilik tanah.
Firman juga menjelaskan, bahwa batas wilayah tanah harus dipelihara oleh pemilik tanah dan membuat patok terhadap wilayah tanahnya.
“Perihal masalah sengketa tanah, kami sering menerima laporan terkait dengan batas wilayah tanah. Tetapi itu bukan tanggung jawab kami untuk menangani permasalahan batas wilayah tanah, melainkan itu tanggung jawab dari pemilik tanah, jadi untuk pemilih tanah, harus mematok dan merawat tanah yang menjadi wilayahnya,” ungkapnya.
Adapun pihak BPN Donggala menerima laporan bahwa masyarakat yang melakukan aduan terkait dengan masalah sengketa tanah ini tidak disahuti, sehingga Pihak BPN mengambil langkah untuk melakukan mediasi kedua pihak yang terlibat sengketa tanah.
“Iya, kami sering menerima laporan terkait dengan batas wilayah tanah. Tapi masyarakat yang mengadu merasa tidak ditanggapi oleh pihak BPN, sehingga kami mengambil langkah untuk mediasi kedua pihak dan mencapai kesepakatan dengan ketentuan yang telah disepakati,”jelasnya.
“Alhamdulillah, masyarakat senang dengan tindakan yang diambil oleh BPN Donggala, karena mereka merasa masih didengarkan,”sambungnya.***