Ilong (deadline-news.com)-palusulteng-Belum terpenuhinya kuota, anggota panitia pemungutan suara (PPS), membuat komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah harus memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan wali kota Palu 23 September 2020 mendatang.
“Masa pendaftaran calon PPS diperpanjang selama 3 hari, terhitung mulai dari tanggal 25 hingga 27 Februari 2020,” kata Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid menjawan wartawan seperti dilansir Sultengterkini.com, Rabu (26/2-2020).
Menurutnya, alasan diperpanjang masa perekrutan itu, karena belum terpenuhi dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi calon anggota PPS pada pilkada serentak tahun 2020 ini.
Pihak KPU Palu berharap masa perpanjangan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendaftar jadi calon PPS di wilayahnya.
“Untuk format formulir pendaftaran dan surat pernyataan dapat diunduh melalui website kota-palu.kpu.go.id atau dapat diambil di kantor KPU Kota Palu Jalan Balaikota Selatan Nomor 6,”jelas Agussalim. ***